Latar Belakang & Tujuan

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan mengamatkan pembentukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tingkat nasional. TNP2K merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakuan percepatan penanggulangan kemiskinan. Di dalam proses pelaksanaannya, TNP2K telah melaksanakan (i) unifikasi sistem penargetan nasional, (ii) menyempurnakan pelaksanaan bantuan sosial kesehatan untuk keluarga miskin, (iii) menyempurnakan pelaksanaan dan memperluas cakupan Program Keluarga Harapan (PKH), dan (iv) integrasi program pemberdayaan masyarakat lainnya ke dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Hal tersebut termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, dan Inpres Nomor 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.

Di dalam Pemerintahan Jokowi-JK, telah diupayakan peningkatan akselerasi percepatan penanggulangan kemiskinan, yang ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Percepatan Program Penanggulangan Kemiskinan (di dalam aturan tersebut berisikan penajaman program penanggulangan kemiskinan dengan memperkuat program perlindungan sosial, yang meliputi: Program Simpanan Keluarga Sejahtera; Program Indonesia Pintar; dan Program Indonesia Sehat, serta peran TNP2K dalam mengawal kesuksesan dari pelaksanaan program perlindungan sosial dimaksud).

Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, yang bertujuan untuk meningkatkan akselerasi dan koordinasi lintas kelembagaan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

Upaya penanggulangan kemiskinan hanya akan menjadi sebuah keniscayaan jika mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, karena pemerintah daerah merupakan motor penggerak utama dalam era otonomi daerah dewasa ini. Peran pemerintah daerah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan dikoordinasikan melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten/Kota.

Peran TKPK menjadi semakin penting, mengingat kapasitasnya sebagai kepanjangan tangan (maupun ujung tombak) pemerintah pusat di daerah. Sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Daerah perlu tetap dijaga secara berkelanjutan agar kinerja penanggulangan kemiskinan maupun penguatan kelembagaannya dapat diaplikasikan dan dirasakan oleh masyarakat. Dalam hal ini, penguatan peran dan fungsi dari TKPK menjadi sebuah hal yang harus terus diupayakan sehingga proses penanggulangan kemiskinan di daerah dapat berjalan sesuai proses yang diharapkan.

Pada tahun ini, TNP2K menginisiasi sebuah bentuk penguatan peran dan fungsi TKPK dalam Rapat Kerja Teknis TKPK, yang diharapkan akan meningkatkan pemanfaatan data dan inovasi untuk penajaman sasaran program pembangunan daerah; meningkatkan pemanfaatan data dan inovasi untuk penajaman program penangulangan kemiskinan; meningkatkan inovasi kebijakan untuk meningkatkan tatakelola pelayanan dan pemberdayaan masyarakat; serta meningkatkan peran pemantauan untuk perbaikan layanan dasar dan program penanggulangan kemiskinan

TUJUAN

Kegiatan Rapat Kerja Teknis TKPKD Tahun 2015 ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemanfaatan data dan inovasi untuk penajaman sasaran program pembangunan daerah
  2. Meningkatkan pemanfaatan data dan inovasi untuk penajaman program penangulangan kemiskinan
  3. Meningkatkan inovasi kebijakan untuk meningkatkan tatakelola pelayanan dan pemberdayaan masyarakat
  4. Meningkatkan peran pemantauan untuk perbaikan layanan dasar dan program penanggulangan kemiskinan

HASIL YANG DIHARAPKAN

Hasil yang diharapkan dari kegiatan Rapat Kerja Teknis TKPKD Tahun 2015, adalah:

  1. Meningkatnya pemanfaatan data dan inovasi untuk penajaman sasaran program pembangunan daerah
  2. Meningkatnya pemanfaatan data dan inovasi untuk penajaman program penangulangan kemiskinan
  3. Meningkatnya inovasi kebijakan untuk meningkatkan tatakelola pelayanan dan pemberdayaan masyarakat
  4. Meningkatnya peran pemantauan untuk perbaikan layanan dasar dan program penanggulangan kemiskinan

TEMA KEGIATAN

Kegiatan Rapat Kerja Teknis TKPKD Tahun 2015 mengambil tema “Memanfaatkan Data dan Inovasi Kebijakan untuk Mengurangi Kemiskinan”.

Kembalikeatas