FGD On Social Protection System For School Age Children

27 February 2019


Sekretariat TNP2K menyelenggarakan diskusi terfokus dengan tema Sistem Perlindungan Sosial Indonesia Ke Depan Untuk Kelompok Usia Anak, pada hari Rabu, 27 Februari 2019 di Hotel Ashley, Jakarta Pusat. Kelompok usia anak memiliki banyak faktor risiko dan hambatan yang mempengaruhi perkembangan kehidupan masa depannya seperti berkurangnya pertumbuhan kognitif karena kurang gizi, kehilangan perawatan dari orang tua karena migrasi atau kematian orang tua, kondisi stunting, tidak memiliki akses ke sekolah, terbatasnya akses ke pelatihan dan pengembangan diri, menjadi pekerja anak, pernikahan dini dan keharusan mengasuh anak dalam usia muda.  Selain itu, tingkat kemiskinan kelompok usia anak (dan usia lanjut) lebih tinggi dari tingkat kemiskinan rata-rata nasional dan usia kerja.

Diskusi diawali dengan paparan dari Kepala Kelompok Kerja Kebijakan Bantuan Sosial TNP2K Sri Kusumastuti Rahayu dan Spesialis Senior Perlindungan Sosial TNP2K Dyah Larasati mengenai hasil analisis dan rekomendasi Sekretariat TNP2K pada perlindungan sosial ke depan untuk kelompok usia anak yang tertuang dalam Buku Perlindungan Sosial Ke Depan.  Rekomendasi utama Sekretariat TNP2K terhadap perlindungan sosial untuk usia anak pada 2020-2024 adalah integrasi PKH-PIP dan pemberian Insentif Kelulusan bagi anak usia sekolah yang mendaftar ke Kelas 7, Kelas 10, dan lulus Kelas 12.  Rekomendasi tersebut disertai dengan usulan nilai manfaat, implikasi pada anggaran, dan usulan kelembagaan.

Dalam kegiatan diskusi ini, Kementerian/Lembaga terkait juga memaparkan kondisi terkini dan pelaksanaan program perlindungan sosial untuk kelompok usia anak: Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kemenag dan Perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud tentang PIP dan Kasubdit Sumber Daya Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, Kemensos tentang Program Keluarga Harapan (PKH).

Melalui pemaparan analisis dan usulan, tanggapan, dan masukan yang disampaikan dalam forum diskusi ini, diharapkan peserta mendapat gambaran terkait kondisi pelaksanaan program saat ini, termasuk kekuatan dan tantangannya, dan diskusi ini menjadi sarana edukasi lanjutan mengenai rekomendasi perbaikan yang diusulkan baik terkait integrasi PKH-PIP maupun ide Insentif Kelulusan.  Harapannya agar gagasan yang disampaikan mendapat dukungan sehingga kelompok usia anak mendapatkan perlindungan yang maksimal di masa mendatang. 

Berdasarkan masukan dan hasil diskusi pada kegiatan diskusi ini, Tim Perlindungan Sosial Sekretariat TNP2K akan menindaklanjutinya dengan memperbaiki mekanisme teknis yang telah diusulkan untuk perlindungan sosial bagi kelompok usia anak ke depan.

Kegiatan diskusi terfokus ini merupakan lanjutan kegiatan yang diselenggarakan pada 15 Januari 2019 lalu di Hotel Sari Pasific, Jakarta dalam rangka memaparkan dan mendiskusikan Buku Publikasi dan rekomendasi TNP2K terkait Sistem Perlindungan Sosial Indonesia Ke Depan: Perlindungan Sosial Sepanjang Hayat Bagi Semua. Dalam diskusi tersebut, dibahas mengenai perlindungan sosial sepanjang hayat mulai dari usia anak (termasuk usia sekolah), usia kerja, usia lansia, dan penyandang disabilitas.

Peserta diskusi terfokus perlindungan sosial usia anak terdiri dari perwakilan dari Kementerian dan Lembaga (K/L) yang menangani kebijakan, penganggaran, dan koordinasi yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian PPN/Bappenas, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu),  dan Kementerian/Lembaga (K/L) teknis pengelola program, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengelola Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengelola Program Indonesia Pintar (PIP). Selain itu, diskusi juga dihadiri oleh perwakilan dari  Department of Foreign Affairs and Trade/DFAT, Pemerintah Australia yang mendukung inisiatif dan kegiatan ini, Tim Mahkota, dan seluruh anggota Pokja Kebijakan Bansos dan Unit terkait Sekretariat TNP2K.