Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran Disosialisasikan ke Pemda Jateng, DIY, dan Jatim

14 December 2016


(Jakarta, 14/12/16) Setelah disosialisasikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Lampung, Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran berikut Mekanisme Pengaduan selanjutnya disosialisasikan ke Pemerintah Daerah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PT PLN (Persero) tersebut bertempat di Gedung Grahadhika Bhakti Praja, Jl. Pahlawan No.9 Semarang, Jawa Tengah pada Selasa, 13 Desember 2016.
Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satya Zulfanitra menyatakan bahwa Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran ini merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengamanatkan Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Sementara yang terjadi saat ini, listrik 900 VA juga dinikmati oleh masyarakat mampu. Oleh sebab itu pada Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR-RI tanggal 22 September 2016 diputuskan mengenai pencabutan subsidi listrik dengan daya 900 VA bagi golongan rumah tangga yang ekonominya mampu dengan didukung data yang akurat. Data yang dimaksud diperoleh dari Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
“Pemerintah menerima data masyarakat yang berhak menerima subsidi dari TNP2K berupa Data Terpadu yang Berisi Kelompok Masyarakat, 40% Status Sosial Ekonomi Terendah.
Mendukung pernyataan di atas, Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Ruddy Gobel mengungkapkan bahwa rata-rata subsidi listrik yang diterima 40% warga termiskin kurang dari 30%, sementara sisanya dinikmati oleh golongan orang mampu. Dengan adanya pengaturan subsidi tepat sasaran, Rudi yakin anggaran negara dapat dihemat.
“Dengan pengaturan subsidi baru ini, pemerintah bisa menghemat anggaran sekitar Rp 25 triliun dalam setahun. Dengan demikian dana tersebut bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur listrik dan melayani 10 juta masyarakat yang belum menikmati listrik,” kata Ruddy.
Dalam paparannya Kepala Divisi Niaga PT.PLN (Persero), Benny Marbun menyatakan jumlah Pelanggan Rumah Tangga di Propinsi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta yang berhasil didata sebanyak 556.510 pelanggan dari total pelanggan rumah tangga 3.372.620. Sehingga pelanggan R1/900VA yang dimigrasikan sebanyak 2.816.110 pelanggan. Benny menghitung uang negara yang dapat dihemat dari konsumen yang melakukan migrasi tersebut dapat mencapai Rp 3,6 triliun per tahun.
"Konsumen PLN golongan R-1/900V di Jateng dan DIY yang akan dimigrasikan berjumlah 2,8 juta, atau 8,3 persen," papar Benny.
Mekanisme Pengaduan
Zulfanitra selanjutnya mengungkapkan bahwa hasil pemadanan data PT PLN (Persero) rumah tangga miskin dan rentan daya 900 VA sebesar 3,9 juta pelanggan dari 4,1 juta pelanggan. Terdapat 196 ribu pelanggan yang masih perlu divalidasi kembali. Namun implementasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran akan segera dimulai pada 1 Januari 2017 sesuai dengan Permen ESDM. No 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero).
Untuk mengantisipasi terjadinya keluhan dari masyarakat, pemerintah telah merancang Mekanisme Pengaduan Penerapan Subsidi Listrik Tepat Sasaran sesuai dengan Permen ESDM No. 29 tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenga Listrik untuk Rumah Tangga. Prosedurnya adalah masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait penerapan Subsidi Listrik Tepat sasaran melalui kantor Desa dan Kelurahan untuk kemudian diteruskan ke kantor kecamatan dan / atau kantor kabupaten. Oleh kecamatan atau kabupaten, pengaduan tersebut diteruskan ke Posko Pusat. Selanjutnya Posko pusat yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian ESDM, Kemendagri, Kementerian Sosial, TNP2K dan PT PLN (Persero) akan melakukan verifikasi dan penanganan terhadap pengaduan tersebut.
Selanjutnya pada kesempatan ini peserta sosialisasi dibekali dengan workshop mekanisme pengaduan dan aplikasi pengaduan dengan narasumber dari PT PLN. Guna dapat mengakses website: http://subsidi.djk.esdm.go.id, username dan login langsung diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang hadir untuk didistribusikan ke masing-masing kecamatan di wilayahnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satya Zulfanitra; Kasubdit Energi Dan Sumber Daya Mineral, Rendy Jaya Laksamana; Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan Sekretariat TNP2K, Ruddy Gobel; dan Kepala Divisi Niaga, PT. PLN (Persero), Benny Marbun.
Pemerintah Daerah yang diundang pada sosialisasi kali ini adalah dari Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral: Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur; serta Bappeda dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kudus, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Madiun, Kota Surabaya, dan Kota Batu.