Lokakarya Peningkatan Kapasitas Unit Pengelola Data Rumah Tangga Kurang Mampu

18 November 2016


Dalam rangka persiapan pelaksanaan Mekanisme Pendaftaran Mandiri (MPM) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama dengan Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bappenas menggelar “Lokakarya Peningkatan Kapasitas Unit Pengelola Data Rumah Tangga Kurang Mampu” pada 15-17 November 2016 bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta.

Sebelumnya Pokja Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (PPFM) TNP2K telah membangun kesepakatan kerjasama dengan 12 pemerintah daerah untuk melaksanakan percontohan di tahun 2017, sebagai berikut: Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Sleman, Kabupaten Sragen, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Malinau, Kabupaten Bantaeng, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kota Tarakan, Kota Makassar, dan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Bambang Widianto, Sekretaris Eksekutif, TNP2K menyampaikan bahwa dengan adanya mekanisme ini masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam data pemerintah nantinya bisa mendaftarkan diri, setelah itu akan dilakukan kroscek kebenarannya, jika benar akan masuk datanya. “Dengan mekanisme ini diharapkan dapat membuat perubahan yang dinamis terkait data rumah tanga miskin. Dengan data baru yang sudah terdaftar ini akan diolah sesuai kebutuhan, khususnya untuk bantuan yang akan diberikan,” jelas Bambang.

Andi Z.A. Dulung, Dirjen Penanganan Fakir Miskin, Kemensos menyampaikan bahwa Mekanisme Pendaftaran Mandiri (MPM) sangat penting untuk mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial yang efektif. Kedepannya untuk seluruh pengaduan terkait kepersertaan program akan ditangani melalui MPM.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Kasubid Identitas Penduduk, Heru Basuki, dan Kepala BPS yang diwakili oleh Deputi Bidang Statistik Sosial, M. Sairi Hasbullah, Kepala Bappeda Provinsi dan Kepala Dinas Sosial Provinsi dari masing-masing daerah percontohan. Adapun narasumber TNP2K yang mengisi kegiatan lokakarya ini adalah Penasehat Kebijakan/Kepala Unit Riset, Asisten Koordinator Pokja Kebijakan dan Kepala Unit Advokasi.

Dihari terakhir lokakarya juga diluncurkan pedoman pemutakhiran mandiri, serta rencana tindak lanjut yaitu: 1) menyempurnakan proses pemutahiran mandiri di 12 wilayah, 2) menyiapkan replikasi diluar 12 wilayah percontohan.