Lokakarya Teknis & Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar 2016

07 April 2016


Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2016, Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan Lokakarya Teknis dan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PIP melalui KIP 2016 dan Identifikasi Mekanisme Penjangkauan Anak Tidak Sekolah untuk Menerima PIP/KIP. Acara diselenggarakan pada 5-6 April 2016 bertempat di Hotel Oria, Jakarta.

Acara dibuka oleh Bambang Widianto, Sekretaris Eksekutif TNP2K dan dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa DataTerpadu dapat menjadi salah satu sumber data untuk menjangkau anak tidak sekolah. “Data Terpadu yang lengkap dan terverifikasi akan membantu proses penjangkauan anak tidak sekolah yang sebelumnya tidak terdata. Ini adalah tugas kita bersama untuk dapat berkoordinasi dan melakukan kerjasama lintas sektoral antara Kemenko PMK, Kemendikbud dan Kemenag serta TNP2K untuk memastikan proses penjangkauan anak tidak sekolah, dapat ditangani bersama,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Deputi Menko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA juga menyampaikan bahwa proses identifikasi anak tidak sekolah juga perlu melibatkan peran pemerintah daerah, sehingga bisa mendukung proses penjangkauan dan memastikan komitmen pemerintah daerah dalam Program Indonesia Pintar. “Oleh karena itu, perlu segera disusun SOP dan mekanisme untuk memastikan persiapan penjangkauan anak tidak sekolah melalui pemberian KIP”, demikian ditambahkan oleh Agus Sartono

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, Mohsein yang juga menekankan perlunya kerjasama antar kementerian/lembaga pendukung agar terjalin sinergi dan tepat sasaran dalam Program Indonesia Pintar.

Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera /KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. PIP melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014.

Untuk tahun 2016, rencananya KIP akan diberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21 tahun) baik dari keluarga/rumah tangga tidak mampu yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun prioritas bagi penerima KIP adalah: 1) Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2016, 2) Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS yang telah menerima bantuan Program Indonesia Pintar pada 2015 dari Kemdikbud dan Kemenag, 3) Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH), 4) Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial, 5) Santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang keluarga /rumah tangganya memiliki KKS (khusus untuk PIP Kementerian Agama) maupun jalur usulan Pondok Pesantren (sejenis Formulir Usulan Madrasah/FUM), dan 6) Siswa usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam.