Pencocokan Data Pelanggan PLN Daya 900VA dengan Basis Data Terbaru

01 March 2016


Pada tanggal 15-19 Februari 2016, TNP2K bekerjasama dengan Kantor PLN Area di sejumlah lokasi melakukan kunjungan spotcheck (pemantauan) proses pencocokan data. Ada sekitar 4.016.948 rumah tangga sasaran yang tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang harus dicocokkan dengan data pelanggan PLN. PLN ditugaskan untuk memastikan pelanggan 900 VA yang dimilikinya ada di dalam data BDT. Data yang dicocokkan adalah ID Pelanggan PLN dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Proses pencocokan data tersebut berlangsung dari bulan Januari 2016, dan dijadualkan akan selesai pada bulan Maret 2016.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan identifikasi dan penyusunan rekomendasi mekanisme pengaduan dari masyarakat terkait dengan kebijakan subsidi tepat sasaran. Kunjungan ini dilaksanakan di 8 lokasi yaitu wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Garut, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Kupang, Kabupaten Banjarbaru dan Kota Makassar.

Dalam pemantauan ini tim TNP2K selain bertemu dengan pemerintah daerah kabupaten yang diwakili oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), juga mendatangi pemerintah di tingkat Desa serta masyarakat yang dicocokkan datanya. Tim TNP2K juga berupaya untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ditemukan selama pencocokan data BDT serta melakukan pendampingan dan bantuan teknis kepada PLN area setempat.

“Subsidi listrik memang harus ditetapkan secara tepat, agar hanya rumah tangga yang berhak yang mendapatkannya,” ujar Lalu Erwin, Kepala Bappeda yang ditemui di Kantor Bappeda Lombok Tengah. Hal senada juga disampaikan oleh Lalu Wiraksa, Camat di Pujut, Lombok Barat. “Banyak masyarakat tidak mampu yang bahkan belum mendapatkan sambungan listrik”, tambahnya.

Pihak PLN juga menyambut baik proses pencocokan data ini, hal tersebut disampaikan oleh Chaidar Syaifullah, Manager Area PLN Mataram. “Pencocokan data PLN dengan data BDT ini akan membuat data kami semakin lengkap.” ujarnya. Dia juga melanjutkan, “data yang lengkap ini akan membuat memudahkan pekerjaan kami dan dapat membuat kami memberikan pelayanan yang lebih baik.”

Hasil dari pemantauan atas proses pencocokan data ini, akan membantu pengembangan mekanisme pengaduan pelaksanaan subsidi listrik tepat sasaran. Selain itu juga akan memastikan bahwa hanya rumah tangga tidak mampu yang benar-benar mendapatkan subsidi listrik, dan pada akhirnya akan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di bidang energi.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 30 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah menetapkan pemberian tarif listrik bersubsidi kepada rumah tangga tidak mampu. Di Indonesia, ada sekitar 26 juta rumah tangga tidak mampu, yaitu mereka yang termasuk rumah tangga miskin dan rentan miskin yang layak mendapatkan subsidi listrik berdasarkan BDT pemutakhiran tahun 2015. Rumah tangga sasaran ini, terbagi dalam kelompok pelanggan sambungan listrik daya 450VA dan 900 VA, dengan alokasi dana yang telah disetujui DPR sebesar Rp. 37,31 triliun.