30 July 2013


Peluncuran Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang diikuti dengan pelaksanaan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) menjadi sorotan masyarakat.

Meski pelaksanaannya jauh lebih baik dibandingkan dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2005 dan 2008, namun tidak dipungkiri masih terdapat sejumlah masalah di lapangan terutama masalah ketepatan sasaran.

Demikian dikatakan Ari A. Perdana, Sabtu (27/7), di Hotel Grand Kanaya, saat melaksanakan sosialisasi KPS dan distribusi BLSM untuk 15,5 juta rumah tangga miskin.

Ari A. Perdana dari Kelompok Kerja (Pokja) Monitoring dan Evaluasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyebutkan, esensi dari ketepatan sasaran pendistribusian KPS dan pembagian BLSM yakni untuk memastikan KPS diterima oleh orang yang berhak.

Jika tidak sampai kepada orang yang berhak, maka KPS harus dikembalikan kepada aparat desa/kelurahan. Kemudian dilakukan musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan rumah tangga sasaran (RTS) yang benar-benar berhak.

Pengertiannya, lanjut Ari, solusi masalah pendistribusian KPS dan pembagian BLSM telah disediakan sejak awal yakni KPS. Jika KPS diterima oleh RTS yang dianggap kaya atau KPS tidak dapat didistribusikan karena RTS pindah alamat, meninggal, atau tidak dapat ditemukan, maka KPS harus dikembalikan.

“Selanjutnya dilaksanakan musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan pengganti RTS yang benar-benar berhak,” kata Ari seraya mengajak warga bersama-sama melakukan sosialisasi untuk menangani masalah kepesertaan. Peluncuran KPS dan program BLSM telah disertai dengan solusi pemutakhiran data penerima manfaat yakni melalui musyawarah desa/kelurahan.

Satu hal yang perlu dicermati, kata Ari, program kompensasi BBM yang diluncurkan pemerintah bersifat komprehensif dan tidak hanya program BLSM yang sifatnya sementara. Program kompensasi lain yang dapat diperoleh RTS pemegang KPS juga termasuk program subsidi beras (Raskin) untuk masyarakat berpendapatan rendah dan program bantuan siswa miskin (BSM).

Program Raskin sebesar 15 kilogram setiap bulannya dengan harga tebus Rp1.600 per kg di titik distribusi. Untuk Juni, Juli, dan September masing-masing terdapat tambahan 15 kg.

Sementara itu, lanjut Ari, besaran manfaat yang diperoleh siswa penerima BSM Rp450ribu per tahun untuk tingkat SD/MI, Rp750 ribu per tahun untuk tingkat SMP/MTs dan Rp 1 juta per tahun untuk tingkat SMA/SMK/MA dengan cakupan kepesertaan meningkat dua kali lipat menjadi 15,4 juta siswa. Khusus untuk tahun 2013 terdapat tambahan Rp 200 ribu untuk masing-masing siswa.

Ari menambahkan, masyarakat dan perangkat desa/kelurahan dapat bersama-sama melakukan pemutakhiran data untuk memastikan KPS/BLSM hanya diterima oleh yang berhak.

Aparat pemerintah daerah sendiri telah memiliki payung hukum dalam pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan melalui instruksi Mendagri No.541/3150/SJ tanggal 17 Juni 2013 tentang pelaksanaan pembagian kartu perlindungan sosial dan penanganan pengaduan masyarakat.

Sumber: Koran Waspada, 29/7/2013