24 June 2013


Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu.

Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia.

Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia.

Adapun syarat dan ketentuan dari penggunaan KPS ini adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Rumah Tangga pemegang Kartu ini beserta seluruh Anggota Rumah Tangganya berhak menerima Program Perlindungan Sosial.
  2. Kartu ini ditunjukkan pada saat pengambilan manfaat Program Perlindungan Sosial. Ketidaksesuaian nomor Kartu Keluarga asli dengan nomor KK yang ada di KPS, tidak menghapuskan hak Rumah Tangga atas manfaat program.
  3. Kartu ini tidak dapat dipindahtangankan.
  4. Kartu ini harus disimpan dengan baik, kehilangan atau kerusakan kartu menjadi tanggung jawab pemegang kartu.


Sumber Data Kartu Perlindungan Sosial

Data Rumah Tangga Sasaran (RTS) bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pendataan RTS telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu: Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) pada tahun 2005, Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) pada tahun 2008, dan yang terakhir PPLS pada tahun 2011.

Dalam rangka meningkatkan keakuratan data RTS, metodologi pendataan RTS disempurnakan, yang mana penyempurnaan metodologi tersebut dikoordinasikan oleh TNP2K. Pendataan di lapangan untuk mencacah seluruh karakteristik Rumah Tangga sasaran dilakukan oleh BPS. Hasil pencacahan tersebut disampaikan kepada TNP2K untuk diolah sehingga menghasilkan 40% data Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Data tersebut kemudian dikelola sebagai Basis Data Terpadu (BDT).

Berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT), diputuskan bahwa KPS diberikan kepada 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Sebagaimana diketahui, bahwa jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan pada bulan September 2012 adalah 11,66%. Maka, pemberian KPS tidak hanya mencakup mereka yang miskin namun juga mencakup mereka yang rentan.


Mekanisme Pemutakhiran dan Pengaduan

Untuk mengantisipasi adanya kemungkinan kesalahan pengiriman yang disebabkan oleh adanya dinamika perubahan status sosial ekonomi masyarakat, atau sebab lainnya seperti Rumah Tangga yang telah pindah alamat, tercatat lebih dari satu kali, atau Rumah Tangga yang seluruh anggota Rumah Tangganya meninggal, telah disusun mekanisme pemutakhiran daftar penerima Kartu Perlindungan Sosial di tingkat desa/kelurahan. Masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mekanisme ini sehingga memungkinkan masuknya Rumah Tangga miskin dan rentan sebagai calon penerima KPS.

Selain itu juga Pemerintah menyediakan layanan pengaduan terkait dengan kepesertaan Kartu Perlindungan Sosial ini melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dapat disampaikan melalui situs www.lapor.ukp.go.id atau melalui SMS ke 1708 dengan mengetik KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan. Sementara bagi yang bukan penerima Kartu Perlindungan Sosial dapat mengirimkan SMS ke 1708 dengan mengetik KPS (spasi) isi aduan.

Bagi Rumah Tangga yang merasa tidak termasuk dalam kelompok miskin dan rentan tetapi menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS), karena beberapa hal seperti kesalahan pengiriman maupun karena inclusion error, dihimbau agar dapat mengembalikan kartu tersebut kepada aparat desa/kelurahan setempat untuk dialihkan kepada Rumah Tangga yang benar-benar berhak.


Cara Menggunakan KPS Untuk Program RASKIN

Bagi Rumah Tangga Penerima Kartu Perlindungan Sosial, cara memanfaatkan KPS untuk mendapatkan Program RASKIN adalah sebagai berikut:

  1. Rumah Tangga Sasaran membawa Kartu Perlindungan Sosial ke Titik Bagi.
  2. Rumah Tangga Sasaran mengambil Beras RASKIN di Titik Bagi dengan menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial.
  3. Rumah Tangga Sasaran dapat membawa pulang 15 Kg Beras RASKIN setiap bulannya dengan harga tebus Rp. 1.600/Kg di Titik Bagi.


Cara Menggunakan KPS Untuk Program BSM

  • Siswa dari keluarga yang menerima KPS dapat membawa KPS tersebut ke sekolah tempat siswa terdaftar untuk dicalonkan sebagai penerima manfaat Program BSM, paling lambat hingga tanggal 31 Juli 2013 dengan disertai salah satu bukti tambahan berikut:
    • Kartu Keluarga yang nama kepala keluarganya sama dengan nama Kepala Rumah Tangga (KRT) di KPS atau;
    • Surat Keterangan bahwa anak/siswa berasal dari Rumah Tangga penerima KPS dari Kepala RT/RW/Dusun/Setara jika:
      • Nama kepala keluarga tidak sama dengan nama KRT di KPS namun alamat di Kartu Keluarga sama dengan alamat di KPS atau;
      • Kepala Keluarga/Rumah Tangga tidak memiliki Kartu Keluarga.
  • Khusus bagi rumah tangga memperoleh KPS dan juga memperoleh Kartu Calon Penerima BSM, dapat membawa salah satu dari kedua kartu tersebut ke sekolah/madrasah tempat siswa terdaftar.
  • Pada pertengahanbulan September2013, Kemendikbud dan Kemenag akan mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Program BSM sebagai dasar penyaluran dana Program BSM Tahun Pelajaran 2013/2014 untuk semua Jenjang Pendidikan. Bagi tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000/semester, SMP/MTs Rp 375.000/semester dan SMA/SMK/ MA Rp 500.000/semester.
  • Pada akhir September2013,siswa dapat mengambil secara langsung dana BSM 1 semester plus manfaat tambahan tahun 2013 sekaligus ke Lembaga Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai berikut:
    • Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah;
    • Bukti identitas lainnya (seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah dll).


Cara Penggunaan KPS Untuk Program BLSM

  • Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) disalurkan ke seluruh Indonesia secara bertahap setelah pengumuman penyesuaian harga BBM. Penerima BLSM diwajibkan membawa Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan dokumen pendukung (misalnya, KTP) ke kantor pos terdekat untuk mengambil bantuan tunai.
  • Pengambilan BLSM dapat dilakukan oleh pihak keluarga yang lain dengan membawa KPS, surat kuasa dan bukti pendukung tambahan, seperti Kartu Keluarga, KTP atau Surat Keterangan Domisili sebagai bukti bahwa yang mewakili adalah bagian dari Rumah Tanga yang sama.
  • Untuk daerah terpencil dan tidak terdapat kantor pos, PT. Pos Indonesia akan mendatangi daerah tersebut untuk membuka loket khusus pembayaran. Pembayaran masih bisa dilaksanakan hingga awal Desember 2013 yang ditentukan oleh kantor pos dan Pemerintah Daerah setempat.


Materi Sosialisasi

Materi sosialisasi Kartu Perlindungan Sosial, silakan klik disini.

Informasi Lanjutan

Informasi lebih lanjut mengenai Kartu Perlindungan sosial silahkan kunjungi kps.tnp2k.go.id.