MSME Single Data Information System

01 December 2022


Kehadiran basis data untuk UMKM melalui Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM merupakan bagian penting proses pemberdayaan UMKM untuk mengetahui lebih mendalam profil para pelaku UMKM, yang setidaknya mencakup informasi mengenai karakteristik usaha yang dijalankan. Keberadaan SIDT UMKM berguna dalam merencanakan intervensi dan pemberdayaan UMKM, terutama dengan tersebarnya berbagai program yang ditujukan bagi UMKM. Di tengah krisis, kinerja UMKM terbukti tahan banting dan masih menjadi tulang punggung perekonomian nasional

 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 mencatat bahwa UMKM menyerap kurang lebih 97 persen tenaga kerja di dalam negeri, menyumbang 61,1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dan berkontribusi 14,4 persen terhadap ekspor nonmigas Indonesia.

Pengembangan UMKM menjadi semakin penting seiring terjadinya krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pentingnya pengembangan UMKM telah disadari pemerintah dan menjadi prioritas pembangunan. Kajian yang dilakukan oleh TNP2K menunjukkan bahwa setidaknya terdapat 21 program pemberdayaan UMKM di bawah 19 K/L yang telah berjalan cukup lama. Sementara itu, dalam data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tercatat program pengembangan UMKM berdasarkan alokasi anggaran yang tersebar di 29 K/L.

Kehadiran basis data untuk UMKM melalui Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM merupakan bagian penting proses pemberdayaan UMKM untuk mengetahui lebih mendalam profil para pelaku UMKM, yang setidaknya mencakup informasi mengenai karakteristik usaha yang dijalankan. Keberadaan SIDT UMKM berguna dalam merencanakan intervensi dan pemberdayaan UMKM, terutama dengan tersebarnya berbagai program yang ditujukan bagi UMKM. SIDT UMKM akan membantu usaha pengembangan UMKM lebih bersinergi dan berkesinambungan, serta menghindari tumpang-tindih antara satu program dan program lainnya.

Pengembangan SIDT UMKM menjadi prioritas pemerintah sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan pada 2020. Kajian Percepatan Penguatan Basis Data UMKM pada 2020, Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan ada empat kebutuhan dalam mengembangkan basis data untuk UMKM. Pertama, perencanaan pembangunan: Data merupakan komponen penting dalam proses perencanaan pembangunan untuk perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Kedua, penetapan sasaran: Menjadi dasar untuk penetapan penerima manfaat program nasional. Ketiga, pemantauan dan evaluasi program UMKM: mengukur tingkat efektivitas program pemberdayaan UMKM. Keempat, pengukuran kinerja UMKM: Menganalisis perkembangan dan kemajuan UMKM dengan menggunakan indikator tertentu.


Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi dasar hukum pengembangan SIDT UMKM. Pasal 88 Bab V Bagian Keempat undang-undang tersebut berisi keharusan pemerintah pusat dan daerah membangun basis data tunggal, yang wajib digunakan sebagai pertimbangan dalam pembuatan kebijakan mengenai UMKM. Di dalam peraturan dinyatakan bahwa koordinasi dilakukan oleh Kemenkop UKM sebagai wali data dan berkoordinasi dengan BPS sebagai pembina data. 

Untuk identitas usaha, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) mengeluarkan nomor induk berusaha (NIB). Sementara itu, identitas perorangan mengacu pada data kependudukan berupa nomor induk kependudukan (NIK) yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Untuk proses pendataan, Kemenkop UKM dapat berkoordinasi dengan BPS sebagai pembina data.

SIDT UMKM sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyelenggarakan Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Walaupun SDI tidak terbatas pada data UMKM, tetapi UMKM menjadi salah satu prioritas penyelenggaraan SDI, sebagaimana dinyatakan dalam tiga program strategis nasional, yaitu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), UMKM, dan  bantuan sosial. Dengan demikian, sangat dimungkinkan kolaborasi antara SIDT dan SDI mengingat kedua program tersebut besar kemungkinan menjalani proses yang sama dalam pengembangan infrastruktur dan pengumpulan data UMKM.


Konsep Kerangka Kerja

Pembuatan peta jalan ini antara lain mengacu pada panduan yang telah dibuat oleh United Nations Environment Program (UNEP), badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang giat mendorong berbagai negara membangun basis data yang bisa diandalkan. Dalam panduan UNEP tersebut, pembuatan peta jalan dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menentukan visi dan misi,
  2. Menyiapkan tata kelola dan struktur organisasi,
  3. Memperoleh sumber pendanaan,
  4. Menentukan kebutuhan sumber daya manusia,
  5. Mempertimbangkan kebutuhan hosting,
  6. Menentukan cakupan dan penggunaan basis data,
  7. Menilai kebutuhan dan persyaratan kualitas data, dan
  8. Menentukan format dan pertukaran (interoperabilitas) data.

Sementara itu dari sisi perancangan basis data, McKinsey menjelaskan faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan, meliputi dukungan regulasi, kemampuan sumber daya manusia, proses dan prosedur pembuatan basis data, teknologi, dan mekanisme pengumpulan data.

Pengembangan SIDT UMKM mencakup berbagai komponen penting yang dapat dikelompokkan menjadi empat pilar yakni tata kelola, infrastruktur, sumber daya manusia, dan mekanisme pendataan. Dalam tata kelola, harus ada penanggung jawab yang memikirkan dan membuat kerangka kerja pelaksanaan, termasuk merumuskan aturan main. Penanggung jawab tersebut bisa terdiri dari para pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan data maupun program pemberdayaan UMKM.

Infrastruktur mengacu pada ketersediaan fasilitas dan faktor teknis yang bisa mendukung terbentuknya basis data. Sumber daya manusia mengacu pada struktur yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yaitu pembina data, wali data, dan produsen data.

Sementara itu, dalam melakukan pendataan, ada dua pendekatan yaitu mekanisme pasif (dilakukan melalui sensus), dan mekanisme aktif (UMKM melakukan pendaftaran secara mandiri). Mekanisme pendataan pasif melalui sensus memungkinkan diperolehnya data lengkap seluruh populasi. Walaupun begitu, pendekatan ini membutuhkan biaya yang sangat besar, yang tergantung jumlah populasinya.

Sedangkan mekanisme pendataan aktif memungkinkan pendataan secara dinamis dan real time sesuai dengan perkembangan terakhir UMKM. Pendekatan ini juga lebih murah dari segi biaya karena tidak membutuhkan tenaga lapangan dalam proses pengumpulan data. Pendekatan dinamis ini tepat diterapkan mengingat UMKM memiliki karakter berubah dengan cepat.


Usulan Tindak Lanjut Pengembangan Basis Data Tunggal UMKM

Pendanaan menjadi faktor utama terselenggaranya basis data UMKM. Pendanaan 
terbesar dialokasikan untuk pengumpulan data di lapangan melalui sensus atau survei mengingat jumlah UMKM di Indonesia yang mencapai lebih dari 60 juta pelaku usaha.

  • Pilar Tata Kelola

Kemenkop UKM sedang merumuskan pembentukan Gugus Tugas SIDT UMKM. Gugus Tugas SIDT UMKM berkoordinasi dengan K/L dalam proses bagi-pakai data. Hasil kajian menunjukkan bahwa diperlukan upaya khusus untuk melakukan koordinasi dengan K/L pemilik data.

Pembuatan SIDT UMKM bukan hanya untuk mengumpulkan data UMKM dalam satu wadah guna membentuk basis data tunggal, tetapi juga agar pihak yang membutuhkan dapat memanfaatkan data tersebut. Dengan demikian perlu dibuat aturan untuk pemanfaatan data dan terutama terkait dengan kerahasiaan data.

  • Pilar Infrastruktur

Untuk infrastruktur, Kemenkop UKM mengajukan anggaran melalui APBN untuk pengadaan server dan sarana pendukungnya. Perihal kebutuhan infrastruktur, TNP2K telah memberikan asistensi teknis untuk pengenalan server dan aspek yang perlu diperhatikan dari sisi teknologi yang dapat digunakan. TNP2K juga memberikan saran supaya Kemenkop UKM memastikan server yang diperoleh dari Kemenkominfo sebagai bagian dari Pusat Data Nasional memiliki kapasitas yang diperlukan.

  • Pilar Sumber Daya Manusia

PP Nomor 7 Tahun 2021 menyebutkan ada tiga pihak yang terlibat dalam pengembangan basis data UMKM, yaitu pembina data (BPS), wali data (Kemenkop UKM), dan produsen data (K/L pemilik data). Sebagai pembina data, BPS terlibat dalam proses persiapan, terutama terkait dengan standardisasi data. 

Tugas sebagai pelaksana ada di Kemenkop UKM sebagai wali data. Tugas baru dan relatif besar tersebut membutuhkan pengalaman dan sumber daya yang cukup.

Untuk mengelola data secara nasional diperlukan peningkatan kapasitas Kemenkop UKM dalam pengelolaan data, terutama dalam proses pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Untuk produsen data, usulannya yakni peningkatan kapasitas di 
tingkat dinas, serta komitmen dan koordinasi di tingkat K/L membutuhkan dukungan dari pimpinan tertinggi

  • Pilar Mekanisme Pendataan

Pengembangan basis data pelaku usaha membutuhkan dua hal utama. Pertama, identifikasi unit usaha yang akan menjadi baris observasi. Kedua, variabel yang akan menjadi karakteristik usaha.

Pada tahap final, proses pengembangan basis data perlu mengacu pada sejumlah aspek, yang meliputi standardisasi data, kelengkapan metadata, pembuatan kode referensi, dan penyiapan sistem untuk interoperabilitas data. Mengingat bentuk usaha di skala UMKM cenderung dinamis, maka kelengkapan desain pengelolaan basis data mencakup pemutakhiran menggunakan jalur pendaftaran mandiri. Untuk itu, evaluasi secara berkala terhadap keberadaan unit usaha yang telah terdaftar dan unit usaha baru merupakan bagian dari kerangka kerja di dalam pengelolaan.


Langkah Aksi Pengembangan SIDT UMKM

  • Langkah Aksi Jangka Pendek
    Langkah jangka pendek memakan waktu kurang-lebih satu tahun. Langkah-langkah yang perlu diambil meliputi pembentukan gugus tugas, regulasi-keputusan menteri, persiapan infrastruktur, persiapan pendataan, pendataan tahap awal, dan SOP pendataan.
     
  • Langkah Aksi Jangka Menengah

Langkah jangka pendek memakan waktu kurang-lebih tiga tahun. Langkah-langkah yang perlu diambil meliputi pemantauan dan evaluasi, merumuskan regulasi (inpres/perpres), sensus atau survei, program pendaftaran mandiri, serta pengolahan dan pemanfaatan data.

  • Langkah Aksi Jangka Panjang

Untuk jangka panjang, yakni setelah tiga tahun, kegiatan lebih bersifat pemeliharaan  dan pemutakhiran sistem yang sudah dibangun, dengan melakukan penyesuaian terhadap berbagai perubahan yang mungkin terjadi. Langkah-langkahnya meliputi pemutakhiran data, kerja sama dengan program pemberdayaan UMKM, dan dukungan regulasi selanjutnya (dalam tahap ini dibuat aturan atau SOP yang lebih jelas mengenai bagi-pakai, pemanfaatan dan kerahasiaan, verifikasi dan validasi, dan pemutakhiran data).


Penutup
Pemberdayaan UMKM merupakan salah satu prioritas nasional mengingat peran UMKM yang sangat besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja. Adanya SIDT UMKM akan sangat membantu penetapan target penerima manfaat program pemerintah yang terkait dengan UMKM, dan menghindari terjadinya tumpang-tindih program yang saat ini tersebar di berbagai K/L.

Dari hasil kajian yang telah dilakukan, dapat dilihat bahwa masih banyak gap yang harus diisi untuk menjadi agenda Kemenkop UKM selanjutnya. Pembentukan gugus tugas menjadi usulan utama untuk mendorong pelaksanaan pembuatan SIDT UMKM, dengan gugus tugas tersebut akan bertanggung jawab dalam menjalankan langkah-langkah selanjutnya seperti yang telah dipaparkan dalam peta jalan.