27 August 2013


Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi keluarga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) harus akan memasuki masa pencairan tahap pertama. Oleh karena itu, pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) meminta kepada keluarga pemilik KPS segera mendadaftarkan anaknya.

Penerima KPS cukup datang ke sekolah/madrasah tempat siswa terdaftar dengan membawa KPS agar dicalonkan sebagai penerima manfaat Program BSM. Pendaftaran ini diberikan tenggang waktu paling lambat 13 September 2013 nanti.

“Seharusnya pendaftaran sudah ditutup bulan Agustus ini. Tapi, karena ada libur Lebaran dan semester, makanya kita perpanjang sampai 13 September. Dengan masa perpanjangan itu, penerima KPS bisa segera mendapatkan informasi dan mendaftarkan anaknya. Berapapun anaknya, asal masuk usia sekolah, bisa didaftarkan,” kata Dyah Larasati, anggota Pokja Pengendalian Program Bantuan Sosial, TNP2K.

“Saat membawa KPS ke sekolah, jangan lupa disertasi salah satu bukti tambahan seperti Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari kepala RT/RW/dusun atau setara jika kepala keluarga tidak memiliki Kartu keluarga atau nama kepala keluarga tidak sama dengan nama kepala keluarga di Kartu Kelarga,” tegas Dyah yang berharap agar penerima KPS segera mndaftarkan anaknya ke Sekola untuk memndapatkan BSM ini.

Selaian melalui mekanisme KPS, kepala sekolah/madrasah bersama komite sekolah/madrasah dapat mengusulakn penerima BSM untuk dimasukkan ke dalam Formulir Rekapitulasi usulan.

Jika ada siswa mengusulkan penerima BSM di luar mekanisme KPS ini, setidaknya harus memenuhi enam kriteria. Yaitu Orang tua siswa terdaftar sebagai peserta program Keluarga Harapan, siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, siswa yatim; piatu; atau yatim piatu, siswa berasal dari korban musibah seperti kebakaran, siswa memiliki kelainan fisik dan berasal dari rumah tangga miskin, dan siswa memiliki tiga saudara berusia di bawah 18 tahun.

Setelah terdata mulai Agustus sampai akhir September nanti, kemudian dikeluarkan Surat Keputusan penetapan penerima program BSM oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementian Agama. Keputusan itu diambil berdasarkan rekapitulasi pererima BSM yang dibuat oleh kepala sekolah/madrasah setelah rumah tangga penerima KPS mendaftarkan anaknya.

Setelah penetapan dilakukan, dana BSM dapat diambil di lembaga penyalur (bank atau lembaga lainnya). Untuk tahap pertama dilakukan Akhir Agustus-September 2013 dan dan dilanjutkan akhir September/awal Oktober 2013 (tahap kedua).

“Pencairan bisa diberikan dengan membawa dokumen pendukung seperti Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah/madrasah serta bukti identitas lain seperti akta kelahiran, kartu keluarga, rapor atau ijazah,” kata Dyah.(*)

Sumber: Celebes Online.