05 June 2013


Untuk memperbaiki sasaran penerimaan manfaat Program Perlindungan Sosial pemerintah meluncurkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk 15,5 Juta Rumah Tangga Miskin di Indonesia. KPS ini akan digunakan sebagai penanda Rumah Tangga miskin serta dapat digunakan untuk mendapatkan manfaat berbagai program perlindungan sosial seperti Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah atau yang dikenal sebagai Program RASKIN.

Peluncuran Kartu Perlindungan Sosial ini merupakan upaya perbaikan pelaksanaan Program Perlindungan Sosial, agar penerima manfaat dari berbagai Program Perlindungan Sosial seperti RASKIN lebih tepat sasaran dan benar-benar hanya diterima oleh mereka yang berhak. Kartu Perlindungan Sosial ini sedang dalam proses pencetakkan oleh PT Pos Indonesia dan akan dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga penerima KPS.

Kartu Perlindungan Sosial ini memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik sehingga lebih aman dan tidak dapat digandakan. Sementara itu, data Rumah Tangga Miskin yang akan menerima KPS ini berasal dari Basis Data Terpadu yang diolah dan dimutakhirkan dari hasil Pendataan Progam Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011.

Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, pemegang kartu ini berhak untuk mendapatkan Program RASKIN dan juga nantinya Program Perlindungan Sosial lain yang termasuk dalam Program Percepatan dan Perluasan Cakupan Program Perlindungan Sosial yang saat ini diusulkan oleh Pemerintah melalui APBN-P 2013 dan sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk mencapai Rumah Tangga Sasaran, Kartu Perlindungan Sosial ini akan diantar oleh PT. Pos Indonesia, dan juga bekerja sama dengan aparat desa atau kelurahan setempat tanpa dikenai biaya apapun. Pengiriman Kartu ini juga disertai dengan lembar sosialisasi agar Rumah Tangga penerima dapat memahami bagaimana cara menggunakan Kartu Perlindungan Sosial tersebut untuk Program RASKIN.

Mekanisme Pemutakhiran dan Pengaduan

Untuk mengantisipasi adanya kemungkinan kesalahan pengiriman yang disebabkan oleh adanya dinamika perubahan status sosial ekonomi masyarakat, atau sebab lainnya seperti Rumah Tangga yang telah pindah alamat, tercatat lebih dari satu kali, atau Rumah Tangga yang seluruh anggota Rumah Tangganya meninggal, telah disusun mekanisme pemutakhiran daftar penerima Kartu Perlindungan Sosial di tingkat desa/kelurahan. Masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mekanisme ini sehingga memungkinkan masuknya Rumah Tangga miskin dan rentan sebagai calon penerima KPS.

Selain itu juga Pemerintah menyediakan layanan pengaduan terkait dengan kepesertaan Kartu Perlindungan Sosial ini melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dapat disampaikan melalui situs www.lapor.ukp.go.id atau melalui SMS ke 1708 dengan mengetik KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan. Sementara bagi yang bukan penerima Kartu Perlindungan Sosial dapat mengirimkan SMS ke 1708 dengan mengetik KPS (spasi) isi aduan.

Bagi Rumah Tangga yang merasa tidak termasuk dalam kelompok miskin dan rentan tetapi menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS), karena beberapa hal seperti kesalahan pengiriman maupun karena inclusion error, dihimbau agar dapat mengembalikan kartu tersebut kepada aparat desa/kelurahan setempat untuk dialihkan kepada Rumah Tangga yang benar-benar berhak.