20 March 2013


Dalam rangka pelaksanaan Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) Tahun 2013, Tim Koordinasi Raskin Pusat yang terdiri dari Kemenkokesra, Kemensos, dan Bulog, dengan didampingi oleh TNP2K melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Pedoman Umum Program Raskin 2013 kepada pewakilan pemerintah provinsi di wilayah Indonesia Timur dan Kota Makassar.

Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat, Dr. Adang Setiana mengatakan bahwa program Raskin telah mempertimbangkan dengan seksama akurasi data Rumah Tangga Sasaran (RTS), dinamika kemiskinan, budaya, sarana dan prasarana, kemampuan pemda, geografi, musim serta kriteria kemiskinan setempat. Pada tahun 2013 ini, seiring dengan percepatan pembangunan di semua lini, tingkat kemiskinan secara nasional juga menurun yakni sekitar 11,66%, yang dampak positifnya juga adalah berkurangnya RTS penerima manfaat Raskin, yang sebelumnya berjumlah sekitar 17,4 juta menjadi hanya 15,5 juta saja saat ini.

Melalui program Raskin tahun 2013, masing-masing Rumah Tangga Sasaran (RTS) akan menerima 15 kg beras tersubsidi setiap bulannya dengan harga tebus sebesar 1.600/kg (subsidi pemerintah Rp. 6.151/kg). Secara keseluruhan wilayah Indonesia Timur tahun menerima alokasi Raskin sebanyak 412.872 ton atau ekuivalensi subsidi sebesar Rp. 2.539.579.731.660 dengan jumlah Rumah Tangga Sasaran adalah 2.293.737. Jumlah RTS terbanyak berada di Sulawesi Selatan yakni 484.617 sementara terendah berada di Maluku Utara yakni 55.531. Untuk Kota Makassar sendiri, alokasi Raskin Tahun ini adalah sebesar 7.959.060 Kg atau ekuivalensi subsidi sebesar Rp. 48.956.178.060. Sementara jumlah RTS di Kota Makassar adalah sebanyak 44.217. Secara nasional pagu Raskin tahun 2013 adalah sebesar 2,8 juta ton atau ekuivalensi subsidi sebesar Rp. 17,2 Triliun.

Kegiatan sosialisasi di wilayah Indonesia Timur ini berlangsung selama 2 (dua) hari yakni pada tanggal 6 dan 7 Maret 2013 bertempat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Daerah Wilayah Timur diantaranya Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Sementara itu sosialisasi di tingkat Kota Makassar dihadiri oleh seluruh lurah di wilayah Kota Makassar.

Adapun indikasi dari keberhasilan program Raskin adalah dengan adanya keterlibatan penuh pemerintah daerah melalui dana talangan, dana operasional, maupun program Raskin Daerah (Otonomi). Beberapa daerah juga telah mampu mensubsidi secara penuh beras untuk rumah tangga miskin di wilayahnya, yakni Provinsi Bangka Belitung, dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Program Raskin adalah program pemerintah dalam upaya peningkatan ketahanan pangan nasional yang dimaksudkan untuk memberikan akses pangan, baik secara fisik; yakni tersedianya beras di titik distribusi, maupun ekonomi; harga jual yang terjangkau kepada RTS. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan sebagian kebutuhann pangan pokok dalam bentuk beras. Secara nasional program raskin telah memberikan subsidi beras yang sangat besar kepada Rumah Tangga Miskin (RTM). Dengan asumsi kebutuhan beras 38 kg per RTS dan alokasi Raskin sebesar 15 kg per RTS setiap bulannya, kontribusi Raskin terhadap pemenuhan kebutuhan RTS adalah sekitar 39,5%.

Sementara itu, untuk tahun 2013 Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA untuk program ini berada di Kementerian Sosial, sebelumnya ditangani oleh Bulog.