The Condition of the Elderly in Reaching Social Protection Programs

06 February 2023


Indonesia menuju masyarakat menua yang diperkirakan pada tahun 2030 proporsi lansia terhadap jumlah penduduk Indonesia meningkat menjadi 13,6 persen. Lansia Indonesia merupakan salah satu kelompok rentan dengan tingkat kemiskinan tertinggi jika dibandingkan kelompok lainnya dilihat dari proporsi lansia di dominasi oleh mereka yang berasal dari kelompok pengeluaran 40 persen terbawah. Dengan demikian, diperlukan perlindungan sosial untuk melindungi para lansia. Namun, akses perlindungan sosial lansia masih terbatas dan belum optimal. Untuk itu, diperlukan program perlindungan sosial yang dapat mencakup seluruh lansia tanpa terkecuali sebagai kelompok yang rentan dan meninjau kembali program perlindungan yang diberikan apakah telah memadai bagi lansia.

---

Indonesia menuju masyarakat menua, yang diperkirakan pada tahun 2030 proporsi lansia terhadap jumlah penduduk Indonesia meningkat menjadi 13,6 persen dan pada tahun 2050 mencapai 21,1 persen atau lebih dari 1 di antara 5 orang Indonesia (Susenas 2018 dikalkulasi TNP2K 2019). Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019 menunjukkan jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas atau lanjut usia (lansia) di Indonesia telah mencapai 25,7 juta orang atau sekitar 9,6 persen dari seluruh populasi (BPS, 2019). Lansia Indonesia berada pada kelompok yang rentan secara ekonomi dan sosial. Hal tersebut dapat dilihat dari proporsi lansia di tingkat nasional didominasi oleh mereka yang berasal dari kelompok pengeluaran 40 persen terbawah dan setengah dari total penduduk lansia di Indonesia masih bekerja dengan persentasi 49,4 persen (Laporan Penelitian TNP2K, 2020).

Kondisi tersebut membuat lansia Indonesia menjadi salah satu kelompok paling rentan dengan tingkat kemiskinan tertinggi jika dibandingkan dengan kelompok lainnya (Susenas 2018, perhitungan TNP2K pada 2019). Kemiskinan pada lansia ini menjadi indikasi kerentanan mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar. Untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial, perlindungan sosial hadir melindungi para lansia. Perlindungan sosial kepada lansia diwujudkan atau diberikan baik dengan skema bantuan sosial (nonkontribusi) maupun skema jaminan sosial (kontribusi). Skema nonkontribusi diberikan atau hanya dapat diakses kepada lansia dengan kelompok pengerluaran terbawah, sedangkan skema kontribusi hanya dapat diakses oleh kelompok lansia dari pengeluaran teratas.

Kedua skema yang diberikan nyatanya tidak memberikan perlindungan kepada lansia. Pada skema nonkontribusi dengan melalui pemberian bantuan sosial, akses lansia kepada bantuan sosial tersebut masih terbatas dan hanya menyasar kepada kelompk ekonomi terbawah. Proporsi rumah tangga dengan lansia terutama pada kelompok pengeluaran 40 persen terbawah baru mencapai 46 persen yang mendapatkan bantuan sosial (Ringkasan Kebijakan TNP2K, 2019). Di sisi lain, masih terdapat lansia kelompok pengeluaran 20 persen teratas yang seharusnya mengakses program perlindungan sosial bersifat kontribusi namun mengakses program perlindungan nonkontribusi atau dalam hal ini keterlibatan kelompok lansia ini masih sangat kecil kepada program perlindungan sosial skema kontribusi khususnya ketenagakerjaan. Dengan demikian, kedua skema yang ada belum dapat menjangkau atau memberikan perlindungan kepada lansia yang berada di kelompok menengah. Lansia yang berada pada kelompok menengah tidak memiliki pendapatan minimum/ tetap yang cukup untuk berpatisipasi pada skema kontribusi, namun juga tidak memiliki hak dalam menerima bantuan dari skema nonkontribusi. Dalam hal ini, lansia pada kelompok menengah sering disebut sebagai kelompok missing middle.

Dengan demikian, program perlindungan sosial yang ada dalam memberikan perlindungan kepada lansia belum optimal dan cakupannya masih sangat terbatas. Mengacu kepada Ringkasan Kebijakan TNP2K (2019), perlindungan sosial yang diberikan pada lansia antara program yang tersedia dengan jumlah peserta belum mencakup banyak lansia. Untuk itu, diperlukan program perlindungan sosial yang dapat mencakup seluruh lansia tanpa terkecuali baik dari lansia kelompok ekonomi rendah hingga lansia kelompok ekonomi teratas, sebagai kelompok rentan yang perlu diberikan perlindungan. Selain itu, nilai manfaat program perlindungan sosial yang diberikan (bantuan sosial) perlu untuk ditinjau kembali kesesuaian atau kecukupannya dengan situasi lansia terutama terkait dengan kebutuhan lansia yang beragam, dalam hal ini apakah telah memadai bagi lansia terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka atau tidak.  

Bagi para pembaca yang tertarik dengan tema-tema seputar penanggulangan kemiskinan, silahkan mengunduh produk-produk pengetahuan TNP2K dan kunjungi repositori TNP2K di https://sinergis.tnp2k.go.id/ dan website TNP2K di www.tnp2k.go.id. Untuk mendapatkan perkembangan terbaru mengenai produk-produk pengetahuan TNP2K, silahkan ikuti akun resmi media sosial TNP2K di Instagram: @tnp2k_official dan Twitter: @tnp2k.