Three Bupati Decrees to Boost Teachers Performance and Accountability are Published

15 July 2014


 

Nota Kesepakatan Kerjasama antara TNP2K dengan Bupati Keerom (Papua), Kaimana (Papua Barat), dan Ketapang (Kalimantan Barat) telah ditandatangani pada tanggal 2 April 2014. Pada acara tersebut disepakati kegiatan uji coba peningkatan Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru), yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan di daerah terpencil.

Uji coba dilakukan dengan tiga pendekatan. Pertama adalah melibatkan peran serta masyarakat untuk memberikan dukungan dan penilaian bagi layanan pendidikan dengan menyepakati bersama sebuah maklumat pelayanan pendidikan dengan dewan guru. Kedua adalah memperbaiki mekanisme dan transparansi pembayaran tunjangan guru, sehingga dapat diterima tepat kriteria, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tempat waktu. Ketiga adalah mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan keberadaan atau kualitas layanan guru. Keberadaan guru akan dibuktikan secara akurat dengan menggunakan alat elektronik, sementara kualitas layanan guru dinilai oleh masyarakat berdasarkan indikator maklumat pelayanan.

Kegiatan dilakukan dalam dua tahapan. Tahap Pra Uji Coba dilakukan sepanjang tahun akademik 2014/15 dengan peserta 31 sekolah dasar di ketiga kabupaten. Tahap ini terfokus pada pengembangan mekanisme dan perangkat intervensi dan penelitian, dengan menggunakan tambahan penghasilan yang telah dialokasikan oleh pemerintah daerah. Pada Tahap Uji Coba, intervensi dan penelitian akan dilakukan di 400 sekolah di 6-9 kabupaten dengan menggunakan alokasi tunjangan guru/ tambahan penghasilan yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat. Tahap kedua akan dilakukan selama 2 tahun akademik setelah tahap pertama selesai, dan diakhiri dengan rekomendasi bagi perbaikan kebijakan pelayanan pendidikan yang berbasis data.

Kabupaten Keerom, Kaimana, dan Ketapang telah menerbitkan Peraturan Bupati yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kegiatan uji coba di masing-masing kabupaten. Peraturan Bupati Kaimana No 03/ 2014 diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2014, Peraturan Bupati Keerom No 4/ 2014 diterbitkan pada tanggal 23 Mei 2014, dan Peraturan Bupati Ketapang No 12/ 2014 diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2014. TNP2K ikut berbangga atas dukungan dan kerjasama yang sangat baik dari ketiga pemerintah daerah tersebut. Diterbitkannya Peraturan Bupati menunjukkan komitmen yang luar biasa dari ketiga kabupaten dalam upaya peningkatan pelayanan pendidikan di desa-desa terpencil di daerah mereka.

  • Peraturan Bupati Kaimana No 03/2014 yang diterbitkan pada 12 Mei 2014 dapat diunduh di sini
  • Peraturan Bupati Keerom No 04/2014 yang diterbitkan pada 23 Mei 2014 dapat diunduh di sini
  • Peraturan Bupati Ketapang No 12/2014 yang diterbitkan pada 18 Juni 2014 dapat diunduh di sini