Vulnerability of the Elderly Amid the Covid-19 Outbreak: Efforts to Ensure Comprehensive Social Protection to Address Vulnerability

18 September 2020


Pada masa pandemi Covid-19 ini, beberapa kelompok masyarakat memiliki potensi kerentanan lebih lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok lainnya, salah satunya adalah kelompok lansia. Menurut WHO, lansia dan orang yang memiliki penyakit bawaan seperti diabetes, asma, darah tinggi lebih rentan terhadap penularan Covid-19 dan memiliki potensi kematian yang lebih tinggi. Tidak hanya dalam hal kesehatan, lansia juga memiliki kerentanan yang tinggi dalam hal sosial ekonomi. Hanya sebagaian kecil dari mereka yang memiliki akses terhadap tunjangan pensiun dan dapat hidup dengan layak pada masa pensiunnya.

Kondisi Lansia Indonesia
9,6% atau sekitar 25,7 juta masyarakat Indonesia merupakan lansia, dengan 11 juta diantaranya berada di 40% terbawah spektrum kemiskinan. Kemiskinan yang dialami lansia meningkat seiring dengan usia, meningkat 13 persen untuk mereka yang berusia 60–69 tahun, dan hampir mencapai 20 persen untuk lansia yang berusia 80 tahun keatas (Susenas, Maret 2019). 

Analisis yang dilakukan oleh TNP2K (2018 dan 2020)  menunjukkan tingkat kemiskinan tertinggi Indonesia sebelum pandemi Covid-19 adalah  pada kelompok lansia dan kelompok anak-anak.   Pada 2019, tingkat kemiskinan nasional adalah 9,41 persen (BPS, 2019),  sementara tingkat kemiskinan lansia berkisar antara  10-20 persen, dan tingkat kemiskinan anak-anak antara 10-15 persen.  Hal ini menunjukkan bahwa kelompok usia lansia adalah kelompok paling rentan, disusul kelompok anak. 

Hal ini tentunya perlu di respon dengan serius oleh pemerintah, sesuai dengan yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 dimana pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan lansia, termasuk pemberian perlindungan sosial dan bantuan sosial yang dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar bagi lansia. 

Dampak Wabah Covid-19 pada Lansia
Menjadi lansia artinya meningkatnya risiko disabilitas, menurunnya status kesehatan, keterbatasan mobilitas, terbatasnya perawatan atau bahkan tanpa adanya perawatan sama sekali dari keluarga terdekat mereka, kemungkinan mengalami pengucilan dan isolasi sosial yang lebih tinggi, dan keterbatasan penghasilan atau tidak ada penghasilan sama sekali apalagi tidak adanya simpanan/jaminan untuk hari tuanya.

Mobilitas yang terbatas sebagai akibat dari pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial menjadikan lansia lebih sulit untuk mengakses layanan dasar seperti pelayanan kesehatan, akses pendapatan dan lain-lain. Selain itu, adanya pembatasan sosial juga meningkatkan potensi isolasi lansia dan berdampak pada meningkatnya rasa kesepian, dan depresi. Dari segi ekonomi, menurut data TNP2K (2020) sebelum pandemi Covid019, lebih dari 80% lansia di Indonesia belum memiliki akses terhadap tabungan hari tua atau jaminan pensiun. Kenyataan ini membuat lansia menjadi salah satu kelompok yang lebih rentan terhadap goncangan ekonomi akibat Covid-19. 

Program Perlindungan Sosial bagi Lansia
Sebagai upaya memberikan perlindungan bagi lansia, pemerintah telah menerapkan beberapa jenis perlindungan sosial melalui pemberian bantuan sosial dengan target lansia sebagai penerima manfaat, seperti lansia dalam keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan lansia yang terdaftar pada Program Bantu LU. Sayangnya, cakupan kedua program tersebut juga masih sangat minimal, sekitar 1,1 juta lansia dalam keluarga penerima PKH dan sekitar 25 ribu lansia dalam Program Bantu LU (Kemensos 2020), atau kurang dari 2 persen dari total populasi lansia.

Tampaknya program-program tersebut belum mampu melindungi lansia dari kerentanan yang harus mereka hadapi sehari-hari, apalagi dalam keadaan krisis tak terduga seperti saat ini yang semakin menempatkan lansia pada risiko yang lebih tinggi dan keadaan tidak berdaya. 

Mayoritas lansia yang memiliki perlindungan sosial dalam bentuk jaminan sosial (seperti jaminan hari tua atau jaminan pensiun) adalah kelompok lansia menengah keatas seperti lansia pensiunan pegawai negeri sipil atau militer (sekitar 12% dari total populasi lansia). 

Tentu jika dibandingkan dengan total jumlah lansia yang sudah mencapai lebih dari 25 juta jiwa, jumlah lansia yang memiliki akses ke jaminan hari tua maupun pensiun, serta lansia yang menerima bantuan sosial, baru sekitar 12% dari total populasi lansia di Indonesia yang memiliki perlindungan dimasa tuanya. Lebih dari 80 persen lansia di Indonesia belum memilki akses yang memadai ke perlindungan sosial.  

Kelompok lansia yang berada di posisi rentan ini sering disebut dengan kelompok missing middle yang sama sekali belum memiliki perlindungan baik melalui program-program bantuan sosial maupun jaminan sosial. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian kita semua terutama pemerintah untuk segera melakukan reformasi sistem perlindungan sosial di Indonesia agar mencakup penerima manfaat yang lebih luas lagi dan secara bertahap, sebagian besar populasi lansia di Indonesia memperoleh akses yang memadai ke sistem perlindungan sosial dan hidup sejahtera di masa tuanya.  

Rekomendasi TNP2K Terkait Perlindungan Sosial bagi Lansia
Berdasarkan kajian dan analisa yang dilakukan oleh TNP2K sejak 2018, terdapat beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diupayakan oleh pemerintah untuk membangun dan memperluas perlindungan sosial bagi lansia. Salah satunya adalah memperluas secara komprehensif cakupun penerima bantuan sosial yang secara khusus menyasar lansia terutama mereka yang belum memilki akses ke perlindungan sosial apapun.  

Untuk memperluas cakupan bagi lansia tersebut, sistem perlindungan sosial yang ada saat ini juga membutuhkan simplikasi mekanisme pelaksanaan program, termasuk misalnya dalam pendaftaran lansia calon penerima program bantuan lansia tersebut, sehingga akan lebih banyak lansia yang tercakup dalam skema ini. 

Melalui pemberian bantuan sosial bagi lansia diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi lansia untuk mengurangi beban pengeluaran mereka, sekaligus berkontribusi dalam keluarga, meningkatkan martabat dan rasa percaya diri lansia, membantu mengurangi kemiskinan, serta membantu lansia dalam melalui tahapan kritis hidupnya, apalagi di saat pandemi seperti saat ini. (KM)