About Unified Data

Data Terpadu untuk Program Penanganan Fakir Miskin (Data Terpadu PPFM) adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari sekitar 40% rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. Basis Data ini dikelola oleh Pokja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yaitu Kementerian Sosial (Kemsos), Kemenko PMK, BPS, Dukcapil Kemendagri, danSekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang dapat diakses secara gratis oleh berbagai kementerian/lembaga baik di pusat maupun daerah. 

Data Terpadu PPFM merupakan hasil Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang dilakukan pada tahun 2015 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data Terpadu Program PFM  berisi sekitar: 92.994.742 jiwa. 

Landasan  Hukum: 

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 8-10: Pendataan fakir miskin, Pasal 11: Penetapan
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 dan 6: Pengecualian informasi publik
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik, Pasal 26: Perlindungan hak pribadi
  4. PP No. 82 tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 15: Kerahasiaan data Pribadi
  5. SK Mensos No. 32/HUK/2016 tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
  6. SK Mensos No. 284/HUK/2016 tentan Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin 

Data Terpadu PPFM digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. Data Terpadu PPFM membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran dan sumber daya program perlindungan sosial. Dengan menggunakan data dari Data Terpadu PPFM, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisis  sejak awal perencanaan program. Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial. 

Kementerian, Pemerintah Daerah dan Lembaga lain yang menjalankan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial dapat menggunakan data dari Data Terpadu PPFM dengan memperolehnya melalui Pokja Pengelola Data Terpadu PFM tanpa dipungut biaya.