Pemerintah Tegaskan Subsidi Listrik Hanya Untuk Masyarakat Tidak Mampu

07 January 2017


Pemerintah kembali menegaskan bahwa tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan, namun yang terjadi adalah pencabutan subsidi listrik 900 VA dari masyarakat mampu. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, pada kegiatan Press Briefing di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.

“Masyarakat mampu tidak berhak mendapatkan subsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah. Contohnya seperti kos-kosan dengan banyak kamar, lalu setiap kamar ditaruh 900 Watt. Kemudian banyak juga rumah yang menggunakan listrik 2 x 900 Watt. Akan kami hilangkan. Mohon maaf ini kami anggap pencurian subsidi. Karena itu mereka yang tidak berhak kami nyatakan berhenti, tidak lagi mengambil dana subsidi dari pemerintah,” kata Dirut PLN.

Namun demikian, menurut Dirut PLN, subsidi listrik untuk 450 VA malah ditambah. Dari yang semula 23 juta keluarga menjadi 27 juta keluarga. Dirut PLN melanjutkan, subsidi yang dicabut akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan seperti di daerah perbatasan, pedalaman, dan pulau-pulau terluar. Menurutnya, sampai hari ini masih ada 12.000 desa yang belum teraliri listrik.

Untuk mendapatkan data masyarakat miskin penerima subsidi listrik yang akurat, menurut Dirut PLN, unsur pemerintah terkait seperti seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Badan Pusat Statistik (BPS), dan PLN selama 10 bulan pada 2016 telah berkeliling menyusuri setiap desa, dusun, maupun kota untuk memastikan ketepatan sasaran penerima subsidi listrik. DPR dan pemerintah sudah menyatakan angka konkrit dan benar.

Selaras dengan Dirut PLN, Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto menyatakan, bahwa TNP2K memiliki data nama, alamat 40% masyarakat dengan ekonomi terendah. Variabelnya ada berbagai macam seperti kondisi bangunan rumah, jumlah tanggungan kepala keluarga dan lain sebagainya. Namun TNP2K tidak memiliki ID Pelanggan. Data tersebut diberikan kepada PLN untuk kemudian secara bersama-sama instansi terkait, disisir langsung ke masyarakat untuk memastikan ketepatan data.

“Data kami memang ada 40%, tapi kita tidak punya ID pelanggan. 10 bulan mencari data pelanggan dengan PLN untuk menyisir dalam daftar. Ini Ketemu 95%. Lainnya ada yang pindah dan segala macam. Jadi In Sha Allah dengan data ini sudah tepat sasaran,” kata Sekretaris Eksekutif TNP2K.

Sekretaris Eksekutif TNP2K melanjutkan, bagi masyarakat yang merasa perlu mendapat subsidi, dapat melaporkan melalui mekanisme pengaduan untuk diperiksa apakah dirinya sebenarnya masuk dalam data 40% masyarakat ekonomi terendah. Mekanisme pengaduan tersebut dilaksanakan melalui desa/kelurahan atas koordinasi Kemendagri.

Selain mengenai subsidi listrik tepat sasaran, kegiatan Press Briefing di Kantor Staf Kepresidenan juga membahas mengenai perubahan tarif BBM Pertamina dan penetapan tarif administrasi dalam STNK oleh Polri. Kegiatan Press Briefing dipimpin oleh Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki dan dihadiri oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Royke Lumowa; Sekretaris Eksekutif TNP2K, Bambang Widianto; Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar; Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jarman; Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan, Askolani; Sekretaris Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Susyanto; dan Dirut PLN, Sofyan Basir.