01 October 2013


Sebagai bagian dari kompensasi kenaikan BBM, Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) diharapkan dapat meringankan beban Rumah Tangga miskin dan dapat mengurangi risiko siswa dari keluarga miskin mengalami putus sekolah. Untuk mencapai tujuan tersebut dan sekaligus memberikan kesempatan lebih luas kepada Rumah Tangga Miskin pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) maupun pemegang Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) dan Kartu BSM,Pemerintah telah memutuskan untuk mengubah batas waktu pendaftaran dari semula tanggal 13 September 2013 diperpanjang lebih lama lagi (hingga akhir November 2013).

Seperti diketahui, Program BSM ini ditujukan kepada 16,6 juta Anak Usia Sekolah yang berasal dari 15,5 Juta Rumah Tangga Penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Dan yang berhak mendapatkan BSM adalah Anak Usia Sekolah dari Jenjang Pendidikan SD/SMP/SMA/SMK serta MI/MTs/MA.

Besaran Manfaat BSM yang akan diterima adalah sebesar Rp 225.000/semester untuk SD/MI, Rp 375.000/semester untuk SMP/ MTs, dan Rp 500.000/semester untuk SMA/ SMK/ MA.

Untuk mendapatkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) Rumah Tangga penerima KPS cukup membawa KPS/SKRTM/Kartu BSM ke Sekolah/Madrasah tempat siswa terdaftar disertai Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan dari Ketua RT/RW/Dusun/Setara jika Kepala Keluarga tidak memiliki Kartu Keluarga atau Nama Kepala Keluarga tidak sama dengan nama Kepala Keluarga di Kartu Keluarga, untuk dicalonkan sebagai penerima manfaat Program BSM.Pihak Sekolah dan Madrasah diminta untuk ikut memberikan informasi ini kepada orang tua siswa dari keluarga miskin yang memiliki KPS.

Selain itu, pihak Sekolah dan Madrasah tidak boleh menolak orang tua siswa miskin yang mendaftarkan anaknya dengan membawa KPS/SKRTM/Kartu BSM dan kemudian membuat rekapitulasi pendaftar untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama setempat (baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi).

Bila pihak Sekolah ataupun Madrasah menolak orang tua siswa miskin dapat melaporkan kepada Pihak Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama di wilayahnya atau melalui mekanisme LAPOR! SMS 1708 dengan mengetik: KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan. Atau dapat juga melalui website www.lapor.ukp.go.id.

Mekanisme Penyaluran Program BSM

Setelah Rumah Tangga Penerima KPS mendaftarkan anaknya, Kepala Sekolah/Madrasah harus membuat rekapitulasi penerima BSM di Sekolah/Madrasah masing-masing untuk kemudian disampaikan kepada Pihak Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama di wilayahnya.

Pada akhir Agustus hingga akhir November 2013 akan dikeluarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Program BSM oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Setelah penetapan dilakukan, maka pada akhir September hingga awal Desember 2013, dana BSM dapat diambil di Lembaga Penyalur, dengan membawa dokumen pendukung seperti Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, serta bukti Identitas lain, seperti Akte Kelahiran atau, Kartu Keluarga atau Rapor atau Ijazah.

Selain melalui mekanisme KPS, Kepala Sekolah/ Madrasah bersama Komite Sekolah/ Madrasah dapat mengusulkan penerima BSM untuk dimasukkan ke dalam Formulir Rekapitulasi Usulan.

Siswa calon penerima BSM di luar mekanisme KPS ini setidaknya harus memenuhi salah satu syarat sebagai berikut: 1) orangtua siswa terdaftar sebagai Peserta Program Keluarga Harapan, 2) Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, 3) Siswa yatim, piatu atau yatim piatu, serta 4) Siswa berasal dari korban musibah, kelainan fisik berasal atau dari Rumah Tangga Miskin atau memiliki 3 (tiga) saudara yang berusia di bawah 18 tahun. Mekanisme usulan sekolah ini, dapat dilakukan setelah pendaftaran melalui mekanisme KPS selesai dilaksanakan.