Melanjutkan Kerjasama untuk Kemajuan Layanan Pendidikan di Keerom, Kaimana dan Ketapang

08 December 2015


Dengan berakhirnya kesepakatan kerjasama antara Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom (Papua), Ketapang (Kalimantan Barat), dan Kaimana (Papua Barat) terkait kegiatan Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru) pada akhir tahun ini, TNP2K memfasilitasi Lokakarya Refleksi dan Evaluasi bersama Pemda dari ketiga kabupaten yang dimulai pada 10-12 November di Keerom, 17 November di Ketapang, dan 26 November di Kaimana untuk meninjau pembelajaran dari pelaksanaan KIAT Guru.

Lokakarya di tiga kabupaten dihadiri oleh perwakilan para pemangku kepentingan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, yang terdiri dari: staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BAPPEDA, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Camat, Kepala Desa, Kepala Sekolah sebagai perwakilan sekolah, dan Ketua Komite Pengguna Layanan (KPL) dan Kader sebagai perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, pemerintah ketiga kabupaten mengucapkan apresiasinya kepada TNP2K atas kerjasamanya selama ini dan berharap agar TNP2K tetap memberikan dukungan teknis terkait perumusan kebijakan di tingkat kabupaten agar kinerja dan akuntabilitas guru benar-benar masuk dalam program pembangunan mereka dan dapat diterjemahkan dalam program kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara lintas sektoral. Hal senada juga disampaikan oleh Luther Rumpombo, S.Pd, Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Kaimana. "Meskipun dukungan teknis dari TNP2K sudah selesai di Kaimana, namun tugas dan tanggung jawab kita untuk mendidik anak-anak tidak pernah berhenti dan bekerja sama antar seluruh pemangku kepentingan agar anak-anak mendapatkan masa depan yang lebih baik," ujarnya.

Kegiatan KIAT Guru telah berjalan selama satu tahun di 31 Sekolah Dasar di Keerom, Kaimana dan Ketapang, yang bertujuan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan keberadaan dan kualitas layanan pendidikan berdasarkan hasil penilaian masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga telah berhasil menjadi pemicu keterlibatan pemerintahan desa dan kecamatan untuk memastikan keberadaan layanan pendidikan dasar dan meningkatkan kualitasnya.

Ketiga pemerintah kabupaten, melalui BAPPEDA, memasukkan peningkatan kinerja dan akuntabilitas guru dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJPD & RPJMD) mereka. Semua pemerintah desa, dibantu oleh pemerintah kecamatan dan BPMPD, berkomitmen menggunakan alokasi dana desa (ADD) dalam mendukung kegiatan KPL dan Kader Desa.

Lokakarya ini membuka kesempatan bagi setiap pemangku kepentingan untuk berbagi pendapat terkait tantangan dan komitmen masing-masing pihak untuk memastikan keberlanjutan kegiatan KIAT Guru. Dan juga membahas tindak lanjut dan rekomendasi yang perlu dilakukan oleh setiap pemangku kepentingan (kelompok masyarakat, sekolah, pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten).

Dalam diskusi lokakarya ini, kelompok KPL mengutarakan harapan mereka kepada kelompok kepala sekolah untuk terus meningkatkan kinerja mereka, dan sebaliknya, sekolah meminta KPL agar dapat lebih rajin dan rutin dalam melaksanakan tugas mereka bersama dengan harapan keterlibatan yang lebih dari pihak pemerintah desa untuk menyediakan anggaran di tingkat desa maupun kabupaten untuk mendukung kerjasama tersebut.

Melalui hasil diskusi dicapai kesepakatan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kinerja guru akan tetap dilanjutkan, sementara KPL akan tetap melakukan penilaian bulanan mengenai kehadiran dan kinerja guru sesuai dengan kesepakatan layanan yang sudah dibentuk dan wajib melakukan konfirmasi hasil penilaian kepada pihak guru.

Rekomendasi bentuk tindak-lanjut serta rujukan dibentuk sesuai dengan keberagaman pembelajaran dan kondisi masing-masing daerah. Misal di Ketapang, Unit Pelaksana Pendidikan Kecamatan (UPPK) berkomitmen untuk melanjutkan pertemuan bulanan antara pemerintah desa, sekolah dan KPL. Di Keerom, pertemuan tiga bulan sekali antara pemerintah desa, sekolah dan KPL akan difasilitasi oleh Kepala Distrik (Camat). Untuk Kaimana, pengawas sekolah diharapkan bekerjasama erat dengan Kepala Distrik dalam memfasilitasi dialog antara pemerintah desa, sekolah dan KPL.

Sedangkan mengenai mekanisme pengawasan kehadiran guru dengan menggunakan KIAT Kamera, aplikasi berbasis android, Kabupaten Ketapang akan tetap menggunakan aplikasi tersebut. Sedangkan Kabupaten Keerom dan Kaimana memilih untuk menggunakan daftar hadir manual yang diverifikasi oleh KPL dan pemerintah desa, mengingat penggunaan KIAT Kamera terkendala oleh minimnya infrastruktur listrik dan jaringan telekomunikasi untuk pengiriman data dari desa/kampung ke kabupaten, dan belum terbiasanya masyarakat desa untuk menggunakan teknologi ini.

Sementara terkait mekanisme pengaitan tunjangan dengan kehadiran dan kinerja guru, pemerintah Ketapang akan tetap menggunakan hasil penilaian KPL dan data kehadiran guru dari KIAT Kamera sebagai dasar pembayaran tunjangan, yang akan dibayarkan secara rutin bulanan. Sementara itu, pemerintah Keerom dan Kaimana sepakat pembayaran tunjangan di semua sekolah rintisan akan dikaitkan dengan data kehadiran guru di daftar hadir manual yang diverifikasi oleh KPL dan pemerintah desa. Pembayaran tunjangan di Kaimana serta Keerom akan diupayakan dilakukan tiga bulan sekali.