02 September 2013


Seiring dengan rampungnya proses pendistribusian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) Tahap Pertama pada bulan Agustus yang baru lalu, Pemerintah siap untuk melaksanakan pendistribusian BLSM Tahap Kedua, yang akan dimulai hari ini (2 September 2013). Sama halnya dengan Tahap Pertama, proses pendistribusian BLSM Tahap Kedua ini akan berlangsung secara bertahap dan pembayarannya dilakukan melalui Jaringan Kantor Pos di seluruh Indonesia.

Menko Kesra Agung Laksono menegaskan bahwa bagi Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang telah menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dapat melakukan pengambilan di Kantor Pos yang ditunjuk sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dengan membawa KPS dan identitas lainnya.

“Kami harapkan dukungan dari masyarakat dan harapannya dapat bersama-sama mengawasi proses pendistribusian BLSM Tahap Kedua ini, serta pelaksanan Program Kompesasi lainnya seperti Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan RASKIN, ” Jelas Menko Kesra Agung Laksono.

Terkait dengan evaluasi pelaksanaan BLSM Tahap Pertama, meskipun banyak mendapatkan sorotan masyarakat, proses pendistribusian telah berlangsung dengan lebih baik dibandingkan dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2005 dan 2008. Sampai saat ini pendistribusian Tahap Pertama telah mancapai 92,96 Persen atau menjangkau 14,4 Juta RTS dari total 15,5 Juta RTS. Capaian ini belum memasukkan wilayah Papua dan Papua Barat yang pendistribusian Tahap Pertama akan dilakukan sekaligus dengan pendistribusian Tahap Kedua. Jika Papua dan Papua Barat dimasukkan dalam perhitungan, presentasi pembagian BLSM 2013 akan meningkat.

“Pembagian BLSM Tahap Pertama berlangsung jauh lebih baik dari BLT 2005 dan 2008 dari segi penyaluran yang sudah mencapai lebih dari 92 Persen, ketertiban dalam proses pembagian dan penggunaan sistem pembayaran yang lebih baik,” jelas Agung Laksono.

Lebih lanjut Menko Kesra Agung Laksono mengatakan bahwa keberhasilan pembagian BLSM tahap pertama tidak terlepas dari penggunaan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang didistribusikan kepada 15,5 Juta RTS. KPS memungkinkan digunakannya teknologi yang lebih maju yang bersifat online, dan sistem scan barcode terhadap KPS sehingga memperkecil risiko kehilangan bagi Kantor Pos.

Terkait dengan perbaikan ketepatan sasaran, telah dilakukan mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan diberbagai Daerah untuk mengganti Penerima KPS yang tidak tepat sasaran (dianggap Kaya) dengan Calon Penerima KPS yang lebih berhak. Musyawarah Desa/Kelurahan juga dilakukan untuk mengalihkan KPS yang retur karena berbagai sebab seperti RTS tidak ditemukan, seluruh anggota keluarga meninggal, serta pengembalian sukerala dari penerima KPS yang status sosial ekonomi nya telah meningkat. Mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan ini adalah mekanisme yang telah disiapkan Pemerintah sejak awal yang dasar hukumnya ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 541/3150/SJ tanggal 17 Juni 2013 tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Penggunaan KPS Untuk Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)

Pada kesempatan yang sama, Menko Kesra Agung Laksono juga menegaskan bahwa KPS ini berlaku juga untuk mendapatkan Bantuan Siswa Miskin (BSM). Rumah Tangga penerima KPS yang memiliki anak usia sekolah berhak untuk mendapatkan BSM.

Untuk mendapatkan Bantuan Siswa Miskin Rumah Tangga Penerima penerima KPS cukup membawa KPS ke Sekolah/Madrasah tempat siswa terdaftar untuk dicalonkan sebagai penerima manfaat Program BSM, paling lambat 13 September 2013.

Program BSM ditujukan kepada 16,6 juta Anak Usia Sekolah dari 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan Rentan penerima KPS, dengan besaran Manfaat sebesar Rp 225.000/semester untuk SD/MI, Rp 375.000/semester untuk SMP/ MTs, dan Rp 500.000/semester untuk SMA/ SMK/ MA.

“Kami harapkan agar Rumah Tangga Penerima KPS agar segera mendaftarkan anaknya ke Sekolah/Madrasah tempat siswa terdaftar untuk mendapatkan manfaat BSM ini,” tegas Menko Kesra.

Foto: Menko Kesra