04 July 2013


Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 541/3150/SJ tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Penanganan Pengaduan Masyarakat yang ditindaklanjuti dengan edaran surat Kemendagri kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kelurahan/Desa bernomor 412.25/4689/PMD, Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat TNP2K menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi pada tanggal 4 Juli 2013 di Ruang Auditorium Sekretariat Wakil Presiden.

Rapat yang mengundang para pemangku kepentingan pemerintah daerah di Provinsi DKI Jakarta seperti Walikota/Bupati; Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota dan Camat, dibuka oleh Tarmizi A. Karim, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri.

“Hal yang mendasar dari masyarakat selama ini bahwa orang yang berhak tetapi tidak mendapatkan KPS. Sebenarnya solusi untuk menangani masalah tersebut sudah tersedia, yaitu melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel). Untuk itu, kita perlu bersama-sama berkoordinasi agar musdes/muskel ini bisa berjalan optimal. Kembali lagi bahwa peran dan partisipasi bapak ibu melalui kebijakan lokal akan membantu mereka yang berhak.” Demikian disampaikan Tarmizi A. Karim dihadapan seluruh peserta rapat.

Sekretaris Eksekutif TNP2K, Bambang Widianto yang hadir dalam pertemuan tersebut kembali menegaskan partisipasi dan inisiasi mereka dalam memastikan Musdes/Muskel dan memantau pelaksanaan distribusi KPS agar tepat sasaran.

Para Camat memiliki peran yang strategis agar fungsi pengaduan dan penyelesaian masalah KPS di masyarakat dapat berjalan optimal sesuai dengan mekanisme Musdes/Muskel, yakni partisipatif, akuntabel dan transparan. Dalam sesi dialog, peserta yang hadir menyatakan siap untuk mendukung terlaksananya distribusi KPS tepat sasaran dan penyelesaian masalah yang terjadi dalam warga masyarakat di Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai informasi bahwa sesungguhnya mekanisme Pemutakhiran data KPS/BLSM telah tersedia dan mekanisme sebagai berikut:

  • Bila Bila Penerima KPS merupakan rumah tangga kaya atau penerima KPS telah pindah atau meninggal seluruh anggota keluarganya, KPS nya harus dikembalikan untuk diganti dengan rumah tangga lain yang lebih layak menerima;
  • Musyawarah desa atau kelurahan menetapkan Rumah Tangga yang dapat/akan diganti dan juga menetapkan rumah tangga pengganti.
  • Rumah tangga yang terpilih sebagai penerima KPS pengganti berdasarkan hasil musyawarah desa atau kelurahan akan mendapatkan Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) yang dapat digunakan untuk mendapatkan KPS;
  • SKRTM yang sah untuk mendapatkan KPS hanyalah SKRTM hasil musyawarah desa atau kelurahan.