BDT FAQ


Kumpulan Tanya Jawab Umum mengenai Basis Data Terpadu (BDT) untuk Program Perlindungan Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) --adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk perencanaan program dan mengindentifikasi nama & alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana Program. BDT digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. BDT membantu perencana program, memperbaiki penggunaan anggaran dan sumber daya program perlindungan sosial.

Dengan menggunakan data dari Basis Data Terpadu, jumlah dan sasaran penerima manfaat program
dapat dianalisis sejak awal perencanaan program. Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial. Kementerian, Pemerintah Daerah dan Lembaga lain yang menjalankan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial dapat menggunakan data dari Basis Data Terpadu. Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tanpa dipungut biaya.


Informasi lebih lanjut tentanang Basis Data Terpadu selain yang disebutkan diatas, dapat diperoleh di dalam buku Tanya Jawab ini. Buku ini dibuat untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering disampaikan kepada TNP2K terkait Basis Data Terpadu. TNP2K mengharapkan rangkuman informasi dapat bermanfaat dan mendukung pemanfaatan Basis Data Terpadu untuk program perlindungan sosial