Sistem dan Standar Remunerasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat


Working Paper 25

Maret 2015

Author: Epi Sediatmoko dan Yoseph Lucky

Pendampingan oleh Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM) merupakan suatu strategi yang sangat menentukan, sebagai kunci keberhasilan program pemberdayaan masyarakat PNPM Mandiri. Fasilitatorlah yang memastikan bahwa tahapan-tahapan dalam program yang dipakai sebagai instrumen pemberdayaan dilaksanakan dengan baik di lapangan.

Pada saat kajian ini dilakukan remunerasi Fasilitator saling berbeda di masing-masing program pemberdayaan yang dilakukan oleh Pemerintah (Kementerian/Lembaga), walaupun memiliki tugas yang relatif sama; termasuk di program-program PNPM (Klaster 2). FPM yang bekerja untuk PNPM Mandiri yang memperoleh remunerasi (meliputi juga tunjangan) yang sangat bervariasi dan berbeda antara satu program dengan program lainnya untuk suatu tugas/jabatan dengan kualifikasi yang relatif sama. Variasi dan perbedaan sistem dan standar remunerasi tersebut adalah sebagian dari faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perpindahan Fasilitator dari satu program ke program lainnya. Diperkirakan tingkat ‘turn over’ dari beberapa PNPM Mandiri relatif besar, yaitu mencapai 20% sampai dengan 30%, sehingga setiap tahun selalu terjadi kekosongan posisi FPM. Hal ini tentunya menjadi tantangan yang langsung dan nyata bagi proses pemberdayaan dan siklus kegiatan program.

Hal lain yang juga sangat perlu menjadi perhatian terkait upaya perumusan standar remunerasi adalah kesinambungan peninjauan tingkat remunerasi itu sendiri. Tingkat/besaran remunerasi yang berlaku adalah yang ditetapkan pada tahun 2007, sementara selama sejak jangka waktu tersebut, telah terjadi berbagai perubahan yang mempengaruhi kelayakan tingkat remunerasi Fasilitator, seperti perubahan tingkat kemahalan dan inflasi.

Tersedianya pedoman/acuan yang memuat sistem dan standar remunerasi bagi FPM merupakan hal yang penting untuk PNPM Mandiri dan para pelaksananya. Lebih jauh dari itu, standar remunerasi tersebut juga dapat menjadi rujukan atau bahkan pedoman bagi pemangku kepentingan lainnya untuk mengalokasikan pembiayaan pendampingan.


The TNP2K Working Paper Series disseminates the findings of work in progress to encourage discussion and exchange of ideas on poverty, social protection, and development issues.

Support for this publication has been provided by the Australian Government through the Poverty Reduction Support Facility (PRSF).

The findings, interpretations, and conclusions herein are those of the authors and do not necessarily reflect the views of the Government of Indonesia or the Government of Australia.

You are free to copy, distribute, and transmit this work for noncommercial purposes.

Attribution: Sediatmoko, Epi and Yoseph Lucky TNP2K, 2015. ‘Sistem dan Standar Remunerasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat’. TNP2K Working Paper 25-2015. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Jakarta, Indonesia.

To request copies of the paper or for more information, please contact the TNP2K Knowledge Management Unit (kmu@tnp2k.go.id). This and other TNP2K publications are also available at the TNP2K website (www.tnp2k.go.id).