Kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem - setara dengan USD 1.9 PPP (purchasing power parity). Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan "absolute poverty measure" yang konsisten antar negara dan antar waktu. Menggunakan definisi terebut, pada tahun 2021 tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia adalah 4 persen atau 10,86 juta jiwa. Tingkat kemiskinan ekstrem tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat kemiskinan nasional yang didasarkan pada data Susenas yang dirilis secara berkala oleh BPS, yang pada Maret 2021 adalah 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa. Pada tahun 2021, tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia sebesar 4%.
Berdasarkan hasil identifikasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, termasuk pengurangan kemiskinan ekstrem, yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2021 sudah cukup besar, yang terbagi dalam dua kelompok program, yaitu program/kegiatan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin ekstrem melalui bantuan sosial dan subsidi, dan program pemberdayaan untuk meningkatkan produktivitas dalam rangka meningkatkan kapasitas ekonominya. Sesuai data dari Kementerian Keuangan, anggaran terkait kemiskinan di tahun anggaran 2021 mencapai Rp.526 triliun. Dengan demikian, isu utama percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem adalah bagaimana memastikan program perlindungan sosial dan pemberdayaan dapat secara efektif mengurangi kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem.
Sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden dalam Rapat Terbatas Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan pada tanggal 4 Maret 2021, agar kemiskinan ekstrem (extreme poverty) pada 2024 dapat mencapai 0%, maka diperlukan upaya percepatan penanganan kemiskinan ekstrem yang harus dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intervensi, serta upaya validasi data dan mempertajam basis data untuk mencapai ketepatan target dan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Pada tahun 2021 ini upaya pengentasan kemiskinan ekstrem difokuskan pada 7 Provinsi dan diprioritaskan pada 35 Kabupaten yang telah mewakili 20 persen jumlah penduduk miskin secara nasional yang berjumlah 10,4 juta jiwa, yang berarti pada tahun 2021 ini akan mensasar 2,1 juta jiwa atau 899 ribu rumah tangga. Ketujuh provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Untuk memperoleh informasi secara lengkap mengenai kebijakan pengurangan kemiskinan ekstrem, TNP2K dan Kementerian/Lembaga terkait mengeluarkan booklet panduan informasi bagi 7 provinsi dan 35 kabupaten prioritas pengurangan kemiskinan ekstrem yang dapat diakses melalui tautan berikut: