02 August 2013


Dinamika pemberitaan media tentang Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) masih didominasi oleh pemberitaan tentang ketepatan sasaran penerima. Namun, atas berbagai masalah tersebut sebenarnya ada solusinya.

Menurut dosen dan peneliti Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Teguh Dartanto, "Salah sasaran mungkin. Ini wajar saja, karena kemiskinan itu entitas hidup yang selalu berkembang melewati ruang dan waktu. Pergerakan poor dan near poor sangat cepat sekali. Melihat pergerakan kesejahteraan rumah tangga yang begitu dinamis hampir mustahil perfect targeting”. Pemaparan itu mengemuka pada acara diskusi “Si Miskin dan BLSM: Antara Teori, Implementasi, dan Solusi” Senin, 29/7/2013, di Jakarta.

Sementara itu, menurut Sri Kusumastuti Rahayu Koordinator POKJA Pengendali Program Bantuan Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) “Jika ternyata KPS diterima oleh RTS yang dianggap kaya atau KPS tidak dapat didistribusikan (retur) karena RTS pindah alamat, meninggal, atau tidak dapat ditemukan, maka solusinya adalah KPS harus dikembalikan. Selanjutnya akan dilaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan untuk menentukan pengganti RTS yang benar-benar berhak,”

Memang mekanisme pemutakhiran data penerima KPS dan BLSM sejak awal telah disiapkan melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan. Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri telah memberikan payung hukum dalam pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan tersebut yaitu melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 541/3150/SJ tanggal 17 Juni 2013 tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.

“Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, juga telah dijelaskan Peran Pemerintah Daerah mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, Camat hingga Lurah/Kepala Desa dan Pendistribusian Kartu Perlindungan Sosial termasuk mekanisme pengaduan dan pemutakhiran Data Penerima KPS/BLSM,” jelas Sri Kusumastuti Rahayu.

Tambahnya lagi, jika karena sesuatu sebab KPS tidak sampai kepada yang berhak maka KPS harus dikembalikan kepada Aparat Desa/Kelurahan dan selanjutnya dilakukan mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan untuk menentukan Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang benar-benar berhak.

Materi presentasi terkait dapat dilihat di sini.