Basis Data Terpadu Ikut Diluncurkan Sebagai Layanan Publik Hasil Reformasi Birokrasi

10 February 2014


Wakil Presiden Boediono selaku Ketua Komite Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), serta beberapa Menteri terkait dan Kapolri meluncurkan Program Perbaikan Layanan Dasar Publik yang mencakup layanan dari delapan instansi Pemerintah.

Inti program ini, dalam tempo enam bulan hingga Agustus mendatang, layanan kepada publik di bidang-bidang yang masuk dalam program ini harus membaik secara signifikan. Semua parameter perbaikan itu sangat jelas terukur secara kuantitatif sehingga mudah dievaluasi oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang akan memantau dengan ketat pelaksanaan program ini. “Ini adalah komitmen Pemerintah yang harus terlaksana. Dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Dalam beberapa bulan ini, bisa juga kita tambahkan lagi pelayanan yang lain jika kita anggap perlu,” kata Wakil Presiden Boediono.

Salah satu yang ikut diluncurkan adalah Basis Data Terpadu (BDT) yang merupakan produk dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Jika sebelumnya data pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan tidak terintegrasi, maka dengan BDT data menjadi terintegrasi. Saat ini telah tersedia Basis Data Terpadu (BDT) berdasarkan nama dan alamat dengan lebih dari 25 informasi dasar/variabel untuk 40 persen Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah untuk kepentingan penyelenggaraan program penanggulangan kemiskinan ataupun program perlindungan sosial bersasaran rumah tangga.

Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto mengatakan bahwa BDT ini dapat diminta secara resmi tanpa dipungut biaya untuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang melaksanakan program terkait. Lebih lanjut dikatakannya bahwa BDT saat ini telah digunakan oleh Kementerian / Lembaga dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan berbasis keluarga dan juga telah digunakan oleh seluruh Pemerinah Provinsi serta tidak kurang dari 350 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Sebagai layanan publik, produk BDT telah tersedia akses data sebaran menurut 16 indikator sosial-ekonomi menurut wilayah dari Provinsi sampai tingkat Desa. Data ini dapat digunakan bagi analisis dan kegiatan perencanaan program bagi para peneliti yang dapat diakses secara bebas dan tidak dipungut biaya melalui www.tnp2k.go.id dalam bentuk tabel-tabel statistik maupun peta.

“Jika ada pihak yang membutuhkan data ini, TNP2K menyediakan staf yang ahli dibidangnya untuk memberikan layanan konsultasi mengenai pemanfaatan BDT tanpa dipungut biaya,” jelas Bambang.

Selain BDT yang merupakan produk TNP2K, instansi-instansi lain yang produk pelayanan publik nya mengalami perbaikan tersebut antara lain: Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Taspen, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Kepolisian RI, misalnya, akan memperbaikan serangkaian layanan yang langsung menyentuh masyarakat umum. Antara lain, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Kelak, dengan persyaratan lengkap dan telah lulus ujian mengemudi, SIM baru bisa diperoleh dalam dua jam. Perpanjangan SIM lama bahkan lebih cepat lagi. Dengan persyaratan lengkap, SIM lama bisa diperpanjang dalam waktu 60 menit.

Kepolisian juga mereformasi layanan penerbitan Surat Kelakuan Baik yang akan di Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dalam arti, surat tersebut merujuk pada ada tidaknya catatan kepolisian yang dimiliki oleh orang tersebut. Di tingkat Polda/Polres/Polsek, waktu pengurusannya kelak hanya perlu 1 hari kerja dan di tingkat Mabes Polri, pengurusannya hanya makan waktu dua jam. Masyarakat diminta melengkapi persyaratannya agar bisa selesai dengan mudah.

Kepolisian RI pun akan meningkatkan transparansi dengan menyediakan layanan online. Nantinya, seluruh penanganan perkara dapat dipantau secara terbuka secara online. Masyarakat akan dapat mengikuti seluruh tahapan perkara secara mudah sehingga mencegah penyelewengan.

Upaya reformasi yang tak kalah penting adalah seleksi calon pegawai negeri sipil yang akan menggunakan tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) yang memungkinkan peserta langsung mengetahui hasil dan kelulusannya pada hari yang sama. Jika sekarang hanya berlaku di beberapa instansi, Agustus nanti tes berbasis komputer ini akan berlaku untuk seluruh Kementerian dan Provinsi di seluruh Indonesia.

BKN juga mereformasi moda seleksi pejabat eselon I dan II sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jika sekarang sempat berlaku terbatas, antara lain di Sekretariat Negara, kelak seleksi terbuka itu berlaku bagi seluruh kementerian dan lembaga. Artinya, untuk mengisi suatu posisi pejabat eselon I dan II, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini diperbolehkan untuk berkompetisi melalui assessment center untuk eselon I dan II di seluruh kementerian/lembaga, termasuk juga di pemerintahan provinsi.

Sementara di Kementerian Dalam Negeri, dokumen yang kini telah dibebaskan biaya pengurusannya yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akte Catatan Sipil. Untuk mengurus akte kelahiran, masyarakat juga bisa melakukan di wilayah domisili masing-masing, tidak lagi harus kembali ke tempat kelahiran seperti dahulu. Khusus di DKI Jakarta, waktu tempuh pengurusan Akte Kelahiran dan KK akan terus dipersingkat menjadi maksimal 5 hari kerja dari yang tadinya bisa melebihi 10 hari kerja.

Untuk Taspen, program-program yang masuk dalam perbaikan adalah pelayanan pengajuan klaim di kantor-kantor cabang dan selesai dalam tempo satu jam sejak berkas diterima dan memenuhi persyaratan. Taspen juga akan menyediakan ke berbagai instansi Pemerintah melalui unit mobil keliling.

Badan Pertanahan Nasional mereformasi data pertanahan dengan menyediakan fasilitas tracking system, atau proses pelayanan pertanahan secara online, yang tersedia di 100 kantor BPN di seluruh Indonesia melalui www.bpn.go.id. BPN pun memperpendek masa pengurusan surat-surat, antara lain percepatan pengecekan sertifikat yang kini menjadi cuma satu hari kerja dan pelayanan sertifikat jual-beli tanah yang menjadi 5 hari kerja.

Lebih lanjut mengenai daftar perbaikan pelayanan publik dari hasil reformasi birokrasi, dapat di lihat di sini.

Sumber: TNP2K/wapresri.go.id