Monitoring of the Fuel Diversion Compensation Program by the TNP2K Secretariat

14 October 2022


 
Gambar 1. Sekretaris Eksekutif TNP2K, Suprayoga Hadi (Pojok Kiri) melakukan pemantauan kunjungan lapangan TNP2K di Mojokerto
Sumber : Dokumentasi Kegiatan

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) per tanggal 3 September 2022. Dalam pengumuman yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, disebutkan lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu. Pengalihan subsidi menjadi upaya alternatif untuk menyelesaikan permasalahan ketidaktepatan sasaran ini. Pengalihan subsidi diwujudkan dalam 3 (tiga) bantalan sosial bagi masyarakat, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dari Kementrian Sosial, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementrian Tenaga Kerja, dan Bantuan Dana Transfer Umum (DTU) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai arahan Presiden dengan menggunakan 2% Dana Transfer Umum yang setara dengan Rp 2,17 Triliun. Bantuan DTU dapat digunakan untuk perlindungan sosial yang menyasar transportasi publik, ojek online, dan nelayan. 

Lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 158/5/HK.01/8/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak Periode September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2022 disebutkan BLT BBM diberikan untuk 4 (empat) bulan mulai September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2022 dengan nilai Rp 150.000/bulan/KPM. Penyaluran BLT BBM dilakukan secara tunai melalui PT. POS Indonesia (Persero) mencakup 34 (tiga puluh empat) Provinsi dengan 514 (lima ratus empat belas) Kabupaten/Kota. 

Penerima manfaat BLT BBM adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terdampak kenaikan harga BBM. Bantuan disalurkan dua kali yaitu pada bulan September dan Desember dimana pada setiap tahap penyaluran KPM menerima jumlah bantuan untuk 2 bulan, sehingga secara total KPM menerima bantuan sebesar Rp 600.000. Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruhmenjelaskan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah pekerja atau buruh yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.0000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Bantuan ini hanya disampaikan 1 tahap dan berjumlah Rp 600.000.

 
Gambar 2. Salah satu kunjungan lapangan di Kabupaten Mojokerto dalam rangka Kunjungan Lapangan Sekretariat TNP2K
Sumber: Dokumentasi Kegiatan

Pada pekan I dan II bulan Oktober, Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penghapusan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan kunjungan lapangan guna memantau pelaksanaan 3 (tiga) Program Kompensasi Pengalihan BBM tersebut. Pemantauan dilakukan dengan wawancara mendalam kepada keluarga penerima bantuan, non penerima bantuan, Pos Penyalur serta kepada jajaran pemerintah daerah yang terdiri dari Bappeda, Dinas Sosial, dan Kelurahan/Desa. Lokasi sasaran pemantauan ini adalah 10 Kabupaten/Kota yang 8 diantaranya merupakan lokasi survei sebelumnya yang dilaksanakan pada bulan Juni 2022 oleh Sekretariat TNP2K. Sepuluh Kabupaten/Kota tersebut meliputi Aceh Utara, Musi Banyuasin, Tasikmalaya, Kebumen, Mojokerto, Wakatobi, Lombok Utara, Kupang, Kota Tual, dan Kutai Timur. 

Proses studi lapangan ini melibatkan 20 staf sekretariat TNP2K dan 60 staf petugas lapangan/enumerator. Selain itu, terlibat berbagai Kementerian/Lembaga meliputi Kantor Staf Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial. Upaya-upaya pemantauan yang sistematis dan kolaboratif semacam ini diharapkan dapat menghasilkan input perbaikan-perbaikan pelaksanaan program.

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden selaku Sekretaris Eksekutif TNP2K, Suprayoga Hadi dan Kepala Kelompok Kerja Kebijakan TNP2K, Elan Satriawan turut turun langsung ke lapangan dalam rangka memastikan ketiga bantuan tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Suprayoga dan Elan memantau penyaluran program-program tersebut dengan mengunjungi rumah tangga penerima bantuan di Kabupaten Mojokerto bersama tim TNP2K dan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

 

  

Gambar: Sekretaris Eksekutif TNP2K (Foto Kiri) dan Kepala Pokja Kebijakan TNP2K (Foto Kanan) memantau kunjungan lapangan di Kabupaten Mojokerto
Sumber : Dokumentasi Kegiatan

Bagi para pembaca yang tertarik dengan tema-tema seputar penanggulangan kemiskinan, silahkan mengunduh produk-produk pengetahuan TNP2K dan kunjungi repositori TNP2K di https://sinergis.tnp2k.go.id/ dan website TNP2K di www.tnp2k.go.id. Untuk mendapatkan perkembangan terbaru mengenai produk-produk pengetahuan TNP2K, silahkan ikuti akun resmi media sosial TNP2K di Instagram: @tnp2k_official dan Twitter: @tnp2k.