Optimizing the Role of BUMDesa to Support Village Socio-Economic Development

09 October 2022


Peran desa di dalam pembangunan ekonomi telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian disebut sebagai UU Desa. UU Desa telah memberikan kejelasan legalitas dan kewenangan kepada desa, sekaligus memberikan kepastian pendapatan disertai dengan otoritas pengelolaan anggaran dan kejelasan kepemilikan aset sebagai kekayaan desa yang dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat desa. Dalam hal ini pemerintah telah menyediakan dana desa yang setiap tahunnya dianggarkan melalui mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Besaran TKDD ini terus mengalami peningkatan seiring dengan dampak kepada peningkatan kapasitas keuangan pemerintah desa. Hal tersebut dapat dilihat melalui data BPS tentang Realisasi Penerimaan Pendapatan Desa (2015-2019).

 
Gambar : Realisasi Penerimaan Pendapatan Desa (2015-2019)
Sumber : BPS, Profil Kemiskinan di Indonesia, diolah oleh TNP2K

Selain itu, perjalanan 5 tahun UU Desa sejak diberlakukannya di tahun 2015 hingga tercatat pada 2020 telah menunjukkan potensi besar dalam permasalahan kemiskinan. Menurut BPS, angka kemiskinan perdesaan dan perkotaan konsisten mengalami penurunan. Tetapi penurunan angka kemiskinan pada perdesaan lebih besar dibanding daerah perkotaan. Penurunan angka kemiskinan di perdesaan mencapai 1,36% sebagai perbandingan, di perkotaan penurunan mencapai 1,17%. Selain itu, kenaikan kemiskinan akibat pandemi Covid-19 di perdesaan lebih kecil dibanding di daerah perkotaan. Angka kemiskinan perdesaan di tahun 2020 meningkat sebesar 0,60%, sebagai perbandingan di daerah perkotaan naik sebesar 1,32%. 

 
Gambar : Angka Kemiskinan Perdesaan dan Perkotaan (2016-2020)
Sumber : BPS, Statistik Keuangan Desa, diolah oleh TNP2K

Tidak hanya potensi-potensi tersebut, secara kelembagaan pemerintah melihat potensi yang besar dalam Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Eksistensi BUM Desa sebagai aktor sentral perekonomian seharusnya mampu menyangga kegiatan sosial-ekonomi masyarakat desa karena dilandasi dengan partisipasi masyarakat. Potensi ini mengantarkan pemerintah merumuskan arahan-arahan kebijakan BUM Desa sebagai lembaga ekonomi yang mengemban misi sosial dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kemudian melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 13/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, skala prioritas pemanfaatan Dana Desa untuk tahun 2021 ditujukan untuk pemulihan ekonomi di desa berupa jaring pengaman sosial, padat karya tunai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian dan pengembangan potensi desa melalui BUM Desa.

Pada tahun 2021, TNP2K melakukan kajian terhadap peran dan fungsi kelembagaan BUM Desa. Data dalam kajian ini bersumber dari kuesioner dan wawancara mendalam terhadap 250 direktur atau pengelola desa yang dipilih berdasar Pendapatan Asli Desa (PADes) tertinggi tahun 2019. Kajian ini menemukan seluruh BUM Desa dengan kategori mandiri telah melibatkan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam rencana kegiatan usahanya. Pada BUM Desa kategori Rintisan hanya 77,46% telah melibatkan UMK. Hal ini menjelaskan kemandirian kegiatan usaha BUM Desa juga didukung oleh kegiatan pada pelaku UMK di desa. 

Sedangkan pada BUM Desa yang baru memulai, memiliki kecenderungan masih berfokus pada kegiatan internal atau belum mampu mengajak pelaku UMK. Selain itu, kajian ini berhasil mengidentifikasi kemandirian BUM Desa yang memiliki kaitan dengan tingkat kepercayaan para pelaku pasar untuk menjalin kemitraan dengan BUM Desa. Sebanyak 69% BUM Desa telah memiliki mitra usaha dengan pelaku pasar. Kajian ini juga menunjukkan kontribusi 65% BUM Desa terhadap pembangunan desa melalui kegiatan sosial seperti bantuan sembako untuk warga miskin dan terdampak pandemi dan bantuan pasca bencana alam. Selain itu pada BUM Desa kategori Mandiri terdapat bentuk bantuan sosial untuk anak putus sekolah dan perbaikan gizi ibu dan anak.

Temuan-temuan kajian ini menunjukkan optimisme peran desa dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Tetapi peranan desa perlu dioptimalkan kembali, salah satunya dengan melibatkan berbagai pihak terkhusus untuk meningkatkan kemandirian BUM Desa. Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah mengharmonisasikan kelembagaan BUM Desa dengan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Selain itu perguruan tinggi dan pemerintah pusat juga dapat mengambil peran dalam revitalisasi dan optimalisasi peran desa. 

Pada kelembagaan BUM Desa dapat dilakukan optimalisasi legalitas dan juga perapihan administrasi dan data. Legalitas dapat dilakukan dengan registrasi ke Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM. Sementara perapihan administrasi dan data dapat dilakukan penyesuaian AD ART mengikuti PP 11/2021 dan Permendesa 3/2021 yang ditetapkan melalui mekanisme MusDes. Selain itu dapat melakukan pemetaan sosial ekonomi desa yang dapat menjadi dasar dalam penyusunan rencana kegiatan dan usaha. 

Harapannya dengan upaya-upaya optimalisasi, BUM Desa akan semakin baik memainkan peran sebagai wadah inkubasi untuk kegiatan usaha masyarakat, perantara produk masyarakat, bahkan meningkatkan nilai tambah aset desa dan pendapatan asli desa. Sehingga peran BUM Desa dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa sekaligus mendukung kegiatan pembangunan desa semakin maksimal.