The Importance of Improving DTKS for the Effectiveness of Social Assistance Programs

08 February 2021


Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang kasus penularaanya masih belum mereda, pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem bantuan sosial yang ada. Salah satu strategi pemerintah dalam memperbaiki sistem ini adalah dengan meningkatkan akurasi penerima bantuan sosial. Masyarakat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah harus merupakan orang yang paling membutuhkan. Peningkatan akurasi dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas data administratif yang digunakan oleh pemerintah, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Gambar 1. Acara webinar berjudul "Pentingnya Reformasi Sistem Bantuan Sosial dan Manajemen Data di Indonesia 
Sumber: TNP2K, 2021

Permasalah ini menjadi topik diskusi hangat yang dibahas pada acara webinar berjudul “Pentingnya Reformasi Sistem Bantuan Sosial dan Manajemen Data di Indonesia”, yang diselenggarakan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS). Acara ini dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2021 melalui aplikasi Zoom dan streaming di kanal Youtube.

Pembicara pertama pada webinar ini adalah Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial Adhy Karyono. Ia mengatakan, ada masalah inclusion error dan exclusion error yang terdapat di DTKS. Dalam hal ini, inclusion error merupakan orang yang tidak berhak menerima manfaat tetapi masuk database, sedangkan exclusion error merupakan orang yang berhak menerima manfaat tetapi tidak masuk ke database sebagai penerima manfaat. Kedua error ini disebabkan oleh besarnya dinamika masyarakat yang keluar masuk kategori masyarakat miskin.

Untuk mengurangi  inclusion error dan exclusion error, pemutakhiran DTKS perlu dilakukan. Pada tahun 2021, pemerintah merencanakan untuk melakukan pemutakhiran data, dan meningkatkan cakupan data DTKS dari 40% masyarakat termiskin menjadi 60% masyarakat termiskin. 

Dalam acara ini, Vivi Alatas, CEO Asakreativita juga menyarankan empat cara mengoleksi data untuk DTKS. Pertama, dengan melakukan integrasi data dengan data lain, seperti data penggunaan listrik, penggunaan pulsa, status BPJS, dan lain-lain. Kedua, dengan mengadakan on demand system, sehingga orang yang tidak mampu dapat mendaftar sendiri ke database. Ketiga, pendaftaran dari pintu ke pintu di kantong kemiskinan dan wilayah kumuh, sehingga dapat meminimalkan adanya masyarakat miskin yang tidak terdaftar. Keempat, dengan melibatkan komunitas, untuk membantu pendaftaran masyarakat miskin yang belum terdaftar di database.

Dalam acara ini, Kepala Tim Kebijakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Elan Satriawan hadir sebagai penanggap. Ia mengatakan, sejak awal pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, pemerintah telah mencanangkan sistem perlindungan sosial yang lebih komprehensif, dalam arti mencoba memberi perlindungan tidak hanya masyarakat yang miskin, namun juga rentan. Perlindungan ini dapat melindungi masyarakat dari risiko sejak anak lahir, anak-anak, dewasa, sampai tua.

Acara ini diakhiri oleh sesi tanya jawab dari para peserta webinar. Selain pembicara yang sudah disebutkan di atas, hadir pula dalam acara ini Arief Anshory Yusuf, Guru Besar Universitas Padjadjaran; Maliki, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas; Titik Anas, Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Kementerian Keuangan; Ari Perdana, Ekonom Asian Development Bank; dan Dinar Dana Kharisma, Fungsional Perencana Madya Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas. (KM)