Unified Database

Basis Data Terpadu digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. Basis Data Terpadu membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran dan sumber daya program perlindungan sosial. Dengan menggunakan data dari Basis Data Terpadu, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisis sejak awal perencanaan program. Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.

Kementerian, Pemerintah Daerah dan Lembaga lain yang menjalankan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial dapat menggunakan data dari Basis Data Terpadu dengan memperolehnya dari Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tanpa dipungut biaya.

Basis Data Terpadu Sebagai Sumber Data Tunggal Program Perlindungan Sosial

Seluruh Program Perlindungan Sosial yang bersifat Nasional saat ini menggunakan Basis Data Terpadu (BDT). Penggunaan BDT dimaksudkan agar keluarga kurang mampu menerima manfaat berbagai program perlindungan sosial secara sekaligus.

Sebelum menggunakan BDT, kurang dari 30 % keluarga kurang mampu yang menerima berbagai manfaat program perlindungan sosial (Jamkesmas, Raskin, BLT)  secara sekaligus.

Saat ini Pemerintah menyalurkan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat kepada 15,5 juta keluarga yang termasuk dalam 25 persen penduduk dengan Status Sosial Ekonomi terendah.

Pada tahap pertama, Kartu Keluarga Sejahtera dan bantuan non-tunai melalui Layanan Keuangan Digital, pembagian Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat, akan diterima oleh 1 juta keluarga di 19 kabupaten/kota di 10 provinsi di seluruh Indonesia.

Informasi lebih lanjut mengenai Basis Data Terpadu dapat mengunjungi halaman Basis Data Terpadu