Human Interest Story: Rana Kulan Village Supports KIAT Guru Through Village Fund

“Tugas Kelompok Pengguna Layanan (KPL) dan Kader Desa  ini penting karena menyangkut masa depan anak-anak kita. Jadi, kami tidak ragu untuk menyisihkan dana desa bagi kegiatan KIAT Guru ini.” Demikian pesan penting Kepala Desa Rana Kulan saat pencairan dana desa untuk kegiatan Kader Desa dan Kelompok Pengguna Layanan KIAT Guru yang terjadi pada Jumat, 21 Juli 2017. Saat penyerahan dana, Fransiskus Sanjay, Kepala Desa memotivasi Kader dan KPL agar lebih serius dan semangat lagi dalam menjalankan tugas.

Desa Rana Kulan adalah satu dari lima desa program rintisan KIAT Guru di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur. KIAT Guru berproses di desa tersebut sejak Desember 2016. Dimulai dengan pemetaan desa hingga terbentuk KPLKader Desa untuk KIAT Guru telah berganti tiga kali: yang pertama dan kedua mengundurkan diri saat mendapatkan kesibukan dan tanggung jawab profesional lain. Pada akhirnya, Ferninanda Jeina telah dipilih menjadi kader ketiga oleh masyarakat hingga saat ini.

Jumlah anggaran kegiatan KIAT Guru yang dialokasikan Desa Rana Kulan sebesar Rp.13.640.000 dengan masa penggunaan 9 (sembilan) bulan sampai Desember 2017. Dana sebesar itu ditujukan untuk kegiatan KPL dan Kader Desa. Jumlah tersebut merupakan alokasi dana terbesar dibandingkan empat desa lainnya di Kecamatan Elar. Awalnya, Pemdes bahkan mengajukan sebesar Rp. 17.000.000. Pertimbangannya karena program KIAT Guru ini dianggap penting. Meskipun kegiatan rintisan baru berjalan kurang dari satu tahun, manfaatnya sudah dan akan dirasakan selamanya sebab sasarannya anak-anak generasi muda.

Pencairan

Pencairan Dana Desa Rana Kulan

 

Anggaran kegiatan KIAT Guru ini dialokasikan dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN. Penganggaran DD ini sebenarnya sudah dimusyawarahkan pada musrenbangdes yang telah dilakukan pada bulan Juni 2016. Sedangkan, program KIAT Guru baru masuk Desa Rana Kulan 5 bulan kemudian.

Sehingga, beberapa pertanyaan muncul saat dana ini dianggarkan dan dicairkan:

Bagaimana caranya Dana Desa dapat dialokasikan untuk program KIAT Guru?

Agar bisa didanai dari DD, maka pemerintah desa harus membuat APBDes Perubahan. Pengambilan keputusan tersebut tentunya bukan hal yang mudah.

Mengapa Pemerintah Desa berinisiatif membuat kebijakan demikian? Apa alasan atau latar belakang yang mendasarinya?

Menurut Pemerintah Desa Rana Kulan, program KIAT Guru ini sebenarnya merupakan program pemberdayaan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan yaitu memberdayakan orangtua murid dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di desa khususnya di tingkat SD. Orangtua murid maupun masyarakat diajak terlibat aktif untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan guru, sebagai penyedia layanan, maupun terhadap keterlibatan masyarakat secara umum, sebagai pengguna layanan. Oleh karena itu, kegiatan KIAT Guru masuk ke bidang keempat, yaitu Pemberdayaan Masyarakat, dalam APBDesa yang dibiayai Dana Desa dan bukan di Pembinaan Masyarakat yang dibiayai dengan ADD.

Lalu, mengapa sumbernya dari Dana Desa, bukan dari Alokasi Dana Desa (ADD) ?  

Ada dua poin yang ditekankan,

Pertama, “…jika didanai dari ADD maka anggaran tidak bisa sebesar itu. Hal ini dikarenakan ADD yang diterima desa hanya sekitar Rp.300 juta sedangkan DD sebesar Rp.700-an juta. Sehingga memang lebih baik jika menggunakan Dana Desa,”  ujar Bendahara Desa.

Kedua, “…program KIAT Guru datangnya dari pusat sehingga tidak salah jika menggunakan DD; dan yang lebih penting lagi BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) setuju,” demikian argumen dari Kepala Desa.

Sebagaimana diketahui bahwa Dana Desa (DD) merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke Desa di dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penghargaan Negara kepada Desa. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Sedangkan ADD adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan.

Dalam hal proses pencairan, penggunaan DD juga lebih mudah mengingat peraturan yang berlaku terbagi dalam dua tahap: tahap pertama 60% dan tahap kedua 40%. Proses pencairannya langsung melalui Bendahara Desa sehingga tidak mewajibkan KPL sebagai pengguna dana untuk membuka rekening sendiri. Sebaliknya, tahap pencairan ADD sering berubah tergantung kebijakan daerah; bisa lebih dari dua tahap dimana untuk tahun 2017 ini, dilakukan dalam empat tahap dengan jumlah pencairan pada masing-masing tahap sebesar 25%.

Terlepas jumlah, tahap pencairan maupun sumber dana, didukungnya kegiatan KIAT Guru oleh pemerintah desa dengan Dana Desa membuktikan bahwa prakarsa Kader Desa KIAT Guru dan Kelompok Pengguna Layanan dalam kegiatannya untuk melibatkan orang tua, masyarakat dan guru dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan telah membuahkan hasil nyata bagi Rana Kulan.  

RAB

RAB dialokasikan untuk KIAT Guru dari Dana Desa