Pre Piloting

Pada Tahap Pra-Rintisan, TNP2K dan Kemendikbud bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom (Papua), Kaimana (Papua Barat), dan Ketapang (Kalimantan Barat). Tahap ini bertujuan untuk mengujicoba inovasi KIAT Guru, yakni: (1) Instrumen Regulasi, (2) Instrumen Monitoring Kehadiran Guru, (3) Instrumen Penilaian Kinerja Layanan Guru, dan (4) Instrumen Pengukuran Hasil Belajar Murid.

Tahapan prarintisan

 

Peserta Pra-Rintisan mencangkup 31 SD yang bertempat di desa terpencil di 3 kabupaten peserta.

Sumber data*: PSKK-UGM, 2014
Sumber data**: TNP2K, 2014

 

Setelah Tahap Pra-Rintisan dilaksanakan dari Oktober 2014 sampai Mei 2016, terdapat indikasi peningkatan dalam kehadiran dan kualitas layanan guru.
Selanjutnya, ketiga kabupaten Pra-Rintisan memiliki perhatian khusus terhadap pendidikan yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan dan kinerja guru. Kabupaten Ketapang mengalokasikan tambahan penghasilan atau tamsil dari APBD untuk semua guru. Sementara Kabupaten Keerom dan Kaimana mengalokasikan Dana Otonomi Khusus untuk pemberian tambahan penghasilan bagi guru yang ditugaskan di daerah terpencil. Pada Tahap Pra-Rintisan, pembayaran tunjangan daerah tersebut dikaitkan dengan persentase keberadaan dan kualitas layanan guru berdasarkan penilaian masyarakat.

Gambar 1. Pemerintah Daerah Ketapang, Kaimana, dan Keerom mengalokasikan
tunjangan/ tambahan penghasilan untuk daerah terpencil.(APBD, 2015)

 

Produk hukum yang diterbitkan untuk pelaksanaan Tahap Pra-Rintisan:

  • Nota Kesepahaman antara TNP2K dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom (Papua), Kaimana (Papua Barat), dan Ketapang (Kalimantan Barat) yang ditandatangani pada 2 April 2014.
  • Penerbitan Tiga Peraturan Bupati terkait pelaksanaan Tahap Pra-Rintisan Program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru) di Kabupaten Keerom, Kaimana dan Ketapang.

 

✭ ✯ ✰ ✱ ✲ ✳ ❃ ❂ ❁