Anggaran pendidikan dan kesejahteraan guru telah mencukupi
Sejak tahun 2009, anggaran pendidikan telah mencapai 20% dari APBN. Setengah dari anggaran tersebut dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru. Kesejahteraan guru telah membaik. Bagi guru yang telah disertifikasi, besaran tunjangan profesional bisa mencapai satu kali gaji pokok. Apabila guru yang telah disertifikasi ditempatkan di daerah khusus dan mendapatkan tunjangan khusus, maka pendapatan mereka bisa mencapai tiga kali gaji pokok.
Hasil dan capaian pendidikan, terutama di daerah perdesaan dan terpencil, masih terpuruk.
Walaupun kesejahteraan guru telah membaik, capaian belajar murid Indonesia masih terpuruk. Tes berskala internasional menemukan hasil belajar murid Indonesia berada di tingkat bawah dibanding murid dari negara peserta lainnya (Bank Dunia, 2013; OECD, 2014). Hasil belajar murid di daerah terpencil ditemukan sangat tertinggal dibanding murid di daerah perkotaan (ACDP, 2014; Stern & Nordstrum, 2014). Kesenjangan layanan dan capaian pendidikan di daerah perkotaan dan perdesaan juga masih cukup tinggi. Sekitar 50% penduduk di daerah perdesaan berusia 15 tahun ke atas masih belum atau baru tamat pendidikan Sekolah Dasar, dibandingkan 35% di daerah perkotaan (BPS, 2012).
Tingkat kemangkiran guru di daerah terpencil dan guru penerima tunjangan khusus relatif lebih tinggi.
Survei yang dilakukan oleh SMERU pada tahun 2010 menunjukkan bahwa tingkat kemangkiran guru di daerah terpencil (24,4%) lebih tinggi dibandingkan rerata nasional (15%). Yang paling memprihatinkan adalah, tingkat kemangkiran guru penerima tunjangan khusus (31,5%) lebih tinggi dibandingkan guru yang tidak menerima tunjangan khusus (25,4%). Survei serupa yang dilakukan oleh ACDP pada tahun 2014 mengindikasikan perbaikan, walaupun tingkat kemangkiran guru di daerah terpencil (19,3%) masih dua kali lipat rerata nasional (9,4%).