Tahap Rintisan KIAT Guru

Melihat keberhasilan Tahap Pra-Rintisan, Kemendikbud dan TNP2K memperluas daerah rintisan menjadi 270 SD di 5 (lima) kabupaten rintisan, yaitu 3 (tiga) Kabupaten di Propinsi Kalimantan Barat: Sintang, Landak dan Ketapang serta 2 (dua) Kabupaten di Propinsi Nusa Tenggara Timur: Manggarai Barat dan Manggarai Timur.

Peserta Rintisan mencangkup 270 SD yang bertempat di desa terpencil di 5 kabupaten peserta.

 

Berbeda dengan tahapan sebelumnya, Tahap Rintisan menggunakan Tunjangan Khusus dari APBN yang dikaitkan dengan kinerja layanan guru, dengan estimasi total Rp.23.28 milyar.

Beberapa produk hukum yang diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan Rintisan:

 

TNP2K membentuk Tim Pelaksana Program Rintisan KIAT Guru Nasional dan Daerah, yang dilatih dan diterjunkan ke 5 (lima) kabupaten rintisan. Tim Pelaksana Daerah ini bertugas untuk:

  • Memfasilitasi masyarakat sebagai pengguna layanan dan guru serta kepala sekolah sebagai penyedia layanan untuk menyepakati janji layanan yang hendak dinilai,
  • Memfasilitasi terbentuknya Kelompok Pengguna Layanan yang bertanggungjawab untuk menyelenggarakan penilaian bulanan terhadap layanan guru, serta
  • Melatih para Kader Desa, sukarelawan/wati yang dapat membantu serta menggantikan peran Tim Pelaksana Daerah dalam memfasilitasi proses penilaian.

Gambar 1. Tim Pelaksana Daerah KIAT Guru bersama Kader Desa memfasilitasi Kelompok Pengguna Layanan dalam penilaian bulanan terhadap layanan guru di salah satu SD di kab Ketapang.

 

Lokakarya tingkat regional maupun nasional dilaksanakan pada bulan Agustus dan September 2017. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Ketua Tim Pengarah Koordinasi Nasional mengarahkan:

  • Agar Program Rintisan Kebijakan KIAT Guru yang mengaitkan tunjangan khusus dengan kehadiran dan kualitas layanan dilanjutkan hingga pertengahan tahun 2018.
  • Setelah pertengahan 2018, Pemerintah Daerah 5 (lima) kabupaten diharapkan mendiseminasikan Program Rintisan KIAT Guru ke sekolah-sekolah lain yang memiliki karakteristik yang sama.
  • Jika model sudah betul, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mendiseminasikan ke Kabupaten lain dengan karakteristik yang sama.
  • Memulai rintisan yang mengaitkan Tunjangan Profesi dengan kinerja.

 

✭ ✯ ✰ ✱ ✲ ✳ ❃ ❂ ❁